TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla merasa Mahkamah Kehormatan Dewan dan Dewan Perwakilan Rakyat sendiri tidak tersandera oleh aksi Ketua DPR Setya Novanto yang memohon tidak diberhentikan.
"Sebenarnya tidak juga tersandera, karena tetap berjalan kan. Tersandera itu tidak bisa berbuat apa-apa. Lah, DPR kan tetap jalan," ujar pria yang akrab disapa JK itu di kompleks Kantor Wakil Presiden, Rabu, 22 November 2017.
Baca juga: Sufmi Dasco Ahmad: MKD Tak Terpengaruh Surat Setya Novanto
Setya Novanto telah ditahan KPK sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dalam kasus tersebut, Setya disebut mengatur proses pengadaan yang menyebabkan negara merugi Rp 2,3 triliun.
Ketika Setya ditahan KPK, muncul berbagai desakan agar Setya segera diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar. Namun dia mengirimkan surat bermaterai yang pada intinya meminta diberi kesempatan untuk membela diri dahulu.
Tak berselang lama dari ditulisnya surat itu, DPR dan Golkar mengambil sikap mengambang soal Setya. Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, misalnya, membatalkan rapat koordinasi perihal pelanggaran etik yang dilakukan Setya Novanto.
Menurut JK, apa yang dilakukan Setya Novanto lebih berdampak kepada citra DPR dibandingkan operasinya. Ia mengatakan perbuatan yang melanggar hukum pasti akan memberikan efek negatif terhadap instansi terkait. "Itu berlaku di mana saja, bukan di DPR saja," tuturnya.
Baca juga: MKD Akan Bahas Dugaan Pelanggaran Etik Setya Novanto Pekan Depan
JK enggan ikut campur dalam kisruh status Setya, baik di Golkar maupun di DPR. Namun ia meminta Mahkamah Kehormatan Dewan DPR bersikap independen dan bijak menyikapi perkara Setya Novanto. "Apa baiknya untuk DPR, untuk negara, kita serahkan kepada MKD."