TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan surat permohonan yang ditulis Ketua DPR Setya Novanto tidak akan mempengaruhi langkah MKD membahas nasib Setya terkait dengan dugaan pelanggaran etik.
"Saya baca-baca di medsos. Itu kan suratnya permohonan, permohonan bisa dikabulkan, bisa enggak," kata Dasco di ruang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 November 2017.
Baca juga: MKD Akan Bahas Dugaan Pelanggaran Etik Setya Novanto Pekan
Kemarin, Setya Novanto mengirim surat yang meminta MKD tak menggelar sidang untuk menonaktifkan dia sebagai ketua dan anggota DPR. Tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk (e-KTP) ini juga meminta waktu agar bisa membuktikan bahwa dia tidak terlibat kasus korupsi seperti yang tengah disangkakan kepadanya.
Dasco menegaskan, surat tersebut tidak bisa mengintervensi keputusan MKD karena bersifat independen. Ihwal waktu seperti yang diminta Setya, dia mengatakan proses verifikasi ini sedang berjalan hingga mendapat keputusan.
"Ya, kami kan jalan, tetap saja nanti pas jalan proses-prosesnya butuh waktu. Sementara proses peradilan yang diminta waktunya juga enggak lama, kan? Enggak sampai sebulan juga. Saya pikir misalnya diproses perkaranya, ya, sambil jalan waktunya juga sama," ujarnya.
Dasco mengatakan belum menerima surat permohonan dari Setya Novanto tersebut. Dia hanya mengetahuinya dari media sosial. Karena itu, dia tidak tahu apakah surat tersebut ditulis Setya atau orang lain.
Kemarin, MKD dijadwalkan menggelar rapat bersama dengan pemimpin semua fraksi di DPR untuk membahas nasib Setya Novanto, terutama dalam dugaan pelanggaran etik sumpah dan jabatan. Namun rapat akhirnya dibatalkan dengan alasan sejumlah ketua atau sekretaris fraksi tak hadir.
TIKA AZARIA