TEMPO.CO, Jakarta - Polisi Militer Markas Besar Tentara Nasional Indonesia melayangkan panggilan kedua kepada mantan Kepala Staf TNI AU Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna. Surat panggilan itu tertuang dengan nomor PGL-145/VIII/2017 tanggal 4 Agustus 2017 tentang panggilan kepada Marsekal Agus Supriatna.
Agus dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas dugaan kasus tindak pidana insubordinasi penyalahgunaan wewenang dan turut membantu tindak pidana korupsi Helikopter AW 101 pengadaan TNI AU tahun anggaran 2016, yang dilakukan Letnan Kolonel Adm Wisnu Wicaksono.
Baca: Ditanyai Soal Pembelian AW101, Ryamizard: Tanya ke KSAU Baru
Namun Agus tidak memenuhi panggilan pertama tersebut. Alhasil, ia kembali mendapat surat panggilan kedua nomor PGL-151/VIII/2017 tanggal 10 Agustus 2017 tentang pemanggilan ulang dengan perkara yang sama.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 103 (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, apabila panggilan kedua tidak dapat dipenuhi, penyidik memerintahkan petugas Polisi Militer membawa tersangka atau saksi secara paksa.
Simak: KSAU Baru Jokowi: Beli, Beli, Beli
Dalam surat itu, Agus dimohon bisa datang memenuhi panggilan kedua tersebut. Surat tersebut ditandatangani Komandan Polisi Militer TNI Letnan Jenderal TNI Dodik Wijanarko.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal Wuryanto belum berhasil dihubungi.