TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut akan mulai kembali penyidikan kasus korupsi pengadaan helikopter AW 101 setelah pelantikan panglima TNI yang baru, Laksamana Yudo Margono. Nantinya, KPK akan meminta bantuan Yudo untuk menghadirkan eks Kepala Satuan Angkatan Udara, Agus Supriatna.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Penindakan KPK, Karyoto, pada Senin 5 Desember 2022. Dalam konferensi pers, ia menyebut kesaksian Agus Supriatna akan membantu dalam proses penyidikan oleh KPK.
"Mudah-mudahan nanti kalo Pak Panglima yang baru sudah dilantik, nanti kami akan koordinasi lagi dan meminta bantuan. Karena kesaksian beliau cukup penting untuk didengar di persidangan," kata Karyoto.
Karyoto menambahkan KPK juga telah melakukan sejumlah upaya koordinasi dengan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, yang saat ini masih bertugas. Ia menyebut panglima TNI saat ini supportif terhadap upaya KPK tersebut.
"Ini besok, kita lihat setelah pergantian Panglima, kami akan memulai lagi (koordinasi). Sebenarnya Panglima yang lama kemarin juga sudah sangat mendukung kami, kembali kepada yang bersangkutan," ujar dia.
KPK telah beberapa kali melakukan panggilan terhadap Agus Supriatna untuk memberikan kesaksian di persidangan. Agus kembali dipanggil oleh KPK untuk hadir di persidangan Senin 5 Desember 2022, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Sebelumnya, Penasehat Hukum Marsekal (Purn) Agus Supriatna, Teguh Samudera mengungkap alasan ketidakhadiran kliennya dalam persidangan kasus pengadaan heli AW 101 hingga pemeriksaan oleh KPK. Ia menyebut pihaknya tidak pernah mengetahui adanya surat panggilan.
"Karena selama ini saya selaku penasehat hukum tidak pernah tahu adanya surat panggilan tersebut," katanya dalam keterangan tertulis Selasa 29 November 2022.
Ia juga menyesalkan sejumlah pemberitaan yang menyudutkan kliennya setelah tidak hadir dalam persidangan kasus AW-101 pada Senin, 21 November 2022 lalu, Teguh menyebut pemberitaan itu dibuat tanpa adanya konfirmasi kepada kliennya yang berdampak pada pembunuhan karakter terhadap pribadi Agus.
"Pemberitaan itu tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Termasuk pemanggilan yang dilakukan JPU/KPK telah sampai kepada klien kami atau tidak," katanya,
Menurutnya, hal tersebut dapat menggiring opini publik terhadap Agus, sehingga terlihat seperti pelaku tindak pidana korupsi. Padahal saat ini, kata dia, status Agus masih sebagai saksi.
Teguh juga menyebutkan para saksi telah bersumpah bahwa Marsekal tersebut tidak mengetahui dan tidak pernah menerima uang dalam kasus tersebut. Bahkan, dia tidak mengetahui istilah Dana Komando, sebagaimana istilah yang digunakan Jaksa dalam dakwaannya.
"Ini merupakan suatu hal yang merugikan, termasuk nama baik klien kami," katanya yang juga akan mengajukan somasi ke sejumlah media.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan TNI AU untuk menghadirkan mantan KASAU Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna sebagai saksi dalam persidangan perkara pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101.
Adapun yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut ialah Irfan Kurnia Saleh yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG).
"KPK kembali meminta bantuan melalui pihak TNI AU. Saksi tersebut dipanggil untuk hadir pada sidang tanggal 28 November 2022 di PN Tipikor Jakarta Pusat," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 23 November 2022.
Agus telah diminta hadir oleh JPU KPK dalam persidangan pada 21 November 2022 melalui surat yang telah dikirim ke kediaman Agus di Cibubur, Jakarta Timur. "Terkait hal tersebut, KPK juga telah meminta bantuan pihak TNI AU. Namun, saksi ini tidak hadir tanpa keterangan," ucap Ali.
Oleh karena itu, JPU KPK akan kembali memanggil saksi Agus melalui surat yang dikirim ke alamat di Trikora Raya Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, untuk hadir dalam persidangan pada 28 November 2022. "Kami mengingatkan baik saksi ataupun kuasa hukumnya untuk kooperatif," ujar Ali.
Baca: KPK Minta Kesadaran Eks KSAU Agus Supriatna Bersedia Diperiksa dalam Kasus Heli AW-101