TEMPO.CO, Jakarta - Setya Novanto hari ini kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Hadir di gedung KPK sekitar 4,5 jam, kuasa hukum Setya mengklaim pemeriksaan terhadap kliennya ditangguhkan.
"Kondisi fisiknya lemah, jadi pemeriksaan yang kedua ini tetap ditangguhkan," kata Fredrich di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 November 2017.
Baca juga: ICW Dorong KPK Jerat Setya Novanto dengan Pasal Pencucian Uang
Keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.00 WIB bersama Setya, Fredrich menyebut kliennya masih merasakan sakit kepala. Alhasil, kata Fredrich, penyidik KPK tidak memaksakan pemeriksaan terhadap Setya pada hari ini dan memberi kesempatan untuk kembali beristirahat. "Saya mengapresiasi penyidik KPK yang punya perasaan perikemanusiaan yang sangat tinggi."
Setya merupakan tersangka keenam dalam kasus korupsi e-KTP. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tersebut resmi diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 November 2017. Sempat dijemput paksa oleh KPK, Setya akhirnya resmi ditahan oleh KPK pada 20 November 2017.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum bisa memastikan apakah klaim Fredrich soal penangguhan pemeriksaan dari penyidik karena Setya masih dalam keadaan sakit. Namun yang jelas, kata Febri, KPK sudah mendapat hasil pemeriksaan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Setya sudah bisa diperiksa.
Baca juga: MKD Sebut Setya Novanto Terindikasi Langgar Sumpah Jabatan
Febri memiliki hak untuk berbicara sesuai dengan kepentingannya selama pemeriksaan oleh penyidik. Proses pembuktian keterlibatan Setya Novanto dalam perkara e-KTP, ujarnya, tidak semata bergantung pada kesaksian Ketua Umum Partai Golkar tersebut, menjawab atau tidak. "Namun keterbukaan dalam pemeriksaan, itu jauh lebih baik untuk kepentingan tersangka (Setya)," tuturnya.