TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik, Setya Novanto, dengan dugaan pencucian uang. Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan hal ini terkait dengan kekayaan-kekayaan Setya, yang patut diduga tidak wajar asal-usulnya.
"ICW mendorong KPK menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menjerat Setya Novanto dan melakukan perampasan aset," ujarnya di kantor ICW, Jakarta, Selasa, 21 November 2017.
Baca juga: Nusron Wahid: Golkar Akan Berhentikan Setya Novanto
Menurut Donal, mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yang pernah disetorkan Setya saat maju menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, jumlah kekayaannya tercatat Rp 144 miliar. Hal ini, kata dia, patut dicurigai mengingat banyak aset mewah yang diduga dimiliki Setya. "Ada kekayaan-kekayaan yang penting untuk dicek ulang jumlah dan keberadaannya," katanya.
Donal mencontohkan, beberapa pengamat properti menilai rumah-rumah yang dimiliki Setya saat ini satu unitnya bisa bernilai di atas Rp 200 miliar. Belum lagi, kata dia, ada dugaan kepemilikan jet pribadi oleh Setya yang pernah disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Bali I Ketut Sudikerta. "Itu bentuk kekayaan-kekayaan yang penting ditelusuri kebenaran dan asal-usulnya," ucapnya.
Donal menilai, dengan menelusuri jejak kejayaan Setya, dapat diketahui ke mana aliran dana yang selama ini keluar-masuk ke rekening Ketua Umum Golkar tersebut. Sehingga, kata dia, kalau dana tersebut berhubungan dengan penerimaan uang hasil korupsi, KPK dapat menyitanya. "KPK bisa merampas itu menjadi uang negara menggantikan uang Rp 2,3 triliun kerugian dari hasil kejahatan korupsi KTP elektronik," tuturnya.
Baca juga: Setya Novanto Kini Harus Berbagi Sel dengan Rochmadi dan Sujendi
Donal berujar, dengan menelusuri aliran dana ini juga dapat memudahkan KPK menjerat orang-orang yang membantu Setya Novanto. Menurut dia, dalam sidang Andi Narogong, tampak jelas banyak transaksi untuk sampai ke orang-orang terdekat Setya secara berlapis melalui 3-4 pihak. "Di sini titik krusial dan pentingnya KPK menerapkan Undang-Undang TPPU terkait dengan dugaan kejahatan yang melibatkan SN," ujarnya.