TEMPO. CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengatakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak bisa mengganti Ketua DPR Setya Novanto. Menurut Fahri, Setya baru dapat diganti setelah menjadi terdakwa di pengadilan.
"Mekanisme internal di DPR, kita tahu bahwa MKD baru bisa memproses setelah statusnya menjadi terdakwa, kita tunggu saja (proses pengadilan)," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 21 November 2017.
Baca: Fahri Hamzah Mendadak Jadi Juru Bicara Setya Novanto
Selasa siang ini MKD menggelar rapat koordinasi dan konsultasi dengan seluruh fraksi-fraksi di DPR terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR, Setya Novanto. Pada Senin kemarin Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat tersebut untuk menyamakan persepsi seluruh fraksi terkait situasi terkahir di DPR, khususnya mengenai Ketua DPR yang bertatus tahanan KPK.
Dasco mengaku belum tahu terkait posisi Setya sebagai Ketua DPR. Ia akan menunggu hasil rapat MKD siang ini. "Lihat hasil konsultasi besok (hari ini) karena saya belum bisa jawab, ini kan namanya hal yang dinamis," tuturnya.
Lihat: Setya Novanto Tersangka, Fahri Hamzah: KPK Mainkan Kartu Orang
Fahri Hamzah mengatakan pergantian Setya belum dapat diproses karena yang bersangkutan masih mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Status Setya Novanto masih menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang tengah diusut oleh KPK.
Menurut Fahri penggantian Setya juga harus menunggu laporan dari masyarakat. Karena itu, kata dia, akan lebih baik pergantian Setya menunggu putusan pengadilan. "Itu mesti diproses berdasarkan adanya laporan ya, di MKD sendiri. Kalau MKD akan memproses ini sendiri, dia juga perlu mekanisme pembuktian," kata Fahri.
Simak: Fahri Hamzah: MKD DPR Mengkaji Status Hukum Setya Novanto
Fahri menampik bahwa kasus yang menimpa Setya menganggu kinerja dan tugas-tugas pimpinan DPR. Lagipula, kata dia, pimpinan DPR menggunakan mekanisme kolektif kolegian dan sudah lama Setya Novanto dilarang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri oleh komisi antirasuah.