TEMPO.CO, Jakarta - Menyatakan bahwa status hukum tidak berpengaruh apapun terhadap pimpinan DPR, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengakui bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan mengkaji status hukum tersangka korupsi Setya Novanto. “MKD akan memutuskan pemberhentian sementara pemimpin DPR setelah memverifikasi statusnya sebagai terdakwa.” Fahri menyampaikannya melalui siaran pers yang diterima media, Kamis, 16 November 2017.
Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), menurut Fahri, sangat menjaga marwah dan kehormatan seorang manusia di hadapan hukum sebagaimana ketentuan konstitusi. “Untuk itu pemberhentian sementara pun terkait status terdakwa seorang pimpinan akan dilakukan dengan verifikasi yang sangat ketat oleh Mahkamah Kehormatan Dewan."
Baca: Pengacara Akui Ada Tamu Misterius Sebelum Setya Novanto Raib ...
Kalau MKD memutuskan memberhentikan sementara pimpinan DPR, kata Fahri, keputusan itu harus dilaporkan kepada sidang paripurna. Sidang paripurna akan memberikan ketetapan melalui mekanisme pengambilan keputusan.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan status tersangka dan penahanan tidak berdampak apa pun terhadap status dan jabatan seorang pimpinan DPR RI. "Perlu ditegaskan di sini bahwa status tersangka dan penahanan tidak memiliki konsekuensi hukum apa pun terhadap status dan jabatan seorang pimpinan DPR RI."
Setya Novanto berkali-kali mangkir dari pemeriksaan KPK saat akan dimintai keterangan sebagai saksi dan tersangka korupsi e-KTP. Dalihnya banyak, mulai dari berobat ke dokter, dirawat inap di rumah sakit, hingga mengunjungi konstituen pada masa reses DPR, dan KPK harus memiliki izin memeriksa Setya dari Presiden Jokowi.
Baca juga: Setya Novanto Mangkir Dipanggil KPK, Jokowi ...
Pada Senin 13 November 2017, Setya Novanto juga absen dari panggilan KPK. Surat ketidakhadirannya dikirimkan Sekretaris Jenderal DPR. Dalam surat itu, Sekjen DPR meminta KPK meminta izin presiden jika ingin memanggil Novanto. Ia juga mangkir dari pemeriksaan pada Rabu 15 November 2017 saat hendak diperiksa sebagai tersangka korupsi e-KTP.
Status tersangka yang ditetapkan KPK membuat banyak kalangan meminta Setya dicopot dari jabatan pimpinan DPR maupun Ketua Umum Partai Golkar. Inisiator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia misalnya, mengatakan penggantian Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sudah tidak bisa ditawar lagi. "Demi menyelamatkan semuanya, segeralah ganti Setya Novanto dari Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar," kata Doli saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 16 November 2017.
Ia mengimbau Setya Novanto segera menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah penggeledahan rumah pribadi Setya Rabu malam, 15 November 2017. "Kami ingin menyampaikan kepada Setya Novanto segera menyerahkan diri." Ia menilai upaya KPK menjemput paksa tersangka korupsi KTP elektronik (e-KTP) di rumahnya sudah tepat lantaran kerap mangkir dari pemanggilan KPK. "KPK sudah cukup sabar dan berusaha sangat bijak menyikapi perlawanan Setya Novanto."