TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengaku telah meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian, dan Jaksa Agung H.M. Prasetyo terkait dengan kasus hukum yang menjeratnya.
Menanggapi hal tersebut, Tito mengatakan Polri mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Polri akan mendukung langkah-langkah KPK. Titik," katanya saat ditemui di Galeri Bursa Efek Indonesia Jakarta, Senin, 20 November 2017.
Baca: Setya Novanto Akui Minta Perlindungan Jokowi, Tito, Jaksa Agung
Tito menuturkan Polri sepenuhnya menyerahkan mekanisme tersebut seperti yang sudah ditangani KPK. "Kita ikuti aturan hukum, proses hukum yang ada di KPK," ujar Tito.
Sebelumnya, Setya Novanto mengaku melakukan sejumlah langkah, mulai melaporkan pimpinan KPK ke polisi hingga mengajukan perlindungan hukum kepada Presiden, Kapolri, dan Kejaksaan Agung pada Senin dinihari.
Permintaan perlindungan hukum tersebut sebelumnya juga diutarakan pengacara Setya, Fredrich Yunadi. Kendati begitu, baik Fredrich maupun Setya tak merinci perlindungan semacam apa yang mereka maksudkan.
Simak: Zulkifli Hasan Minta Setya Novanto Taat Jalani Proses Hukum
Fredrich juga melaporkan kedua pimpinan KPK atas dugaan pemalsuan surat pencegahan Setya ke luar negeri dan penyalahgunaan wewenang. Dua pekan lalu, sebelum Setya ditetapkan sebagai tersangka, Fredrich mengklaim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) Agus dan Saut telah keluar.
Setya juga mengajukan gugatan praperadilan. Dia sebelumnya lolos dari status tersangka setelah gugatan praperadilannya dimenangkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar.
Lihat: Mahfud MD: Pembantaran Setya Novanto oleh KPK Sudah Benar
Meski bermanuver, toh akhirnya Setya Novanto ditahan KPK juga. Dua kali menjerat Setya sebagai tersangka, KPK berhasil membawa Setya ke markas KPK baru pada Ahad menjelang tengah malam. Rompi oranye yang dikenakan Setya menunjukkan dia resmi ditahan KPK.
HENDARTYO HANGGI | BUDIARTI UTAMI PUTRI