TEMPO.CO, Lampung - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan kembali meminta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengikuti proses hukum terkait dengan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik, yang kini sedang dihadapinya. Setya kini telah ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah dijemput semalam.
"Sebagai teman, pokoknya saya minta Pak Novanto ikuti proses hukum dan itu kan yang disampaikan Pak Novanto juga," katanya di sela-sela kegiatan sosialisasi Empat Pilar di Tanggamus, Lampung pada Senin, 20 November 2017.
Baca: Setya Novanto Ditahan, Ketua MPR: Ketua Parlemen Tinggal Saya
Zulkifli enggan berkomentar mengenai rencana kuasa hukum Setya, Fredrich Yunadi, melaporkan KPK ke pengadilan hak asasi manusia internasional karena dia mengaku tidak mengerti soal hukum. Rencana Fredrich itu disampaikan setelah KPK mengeluarkan surat penahanan terhadap Setya saat kliennya itu sedang dirawat di rumah sakit akibat kecelakaan lalu lintas.
Baca: Posisi Setya Novanto di Golkar di Ujung Tanduk
Zulkifli hanya menyampaikan, saat ini, citra DPR sebagai sebuah institusi telah hancur. Hancurnya citra DPR itu, menurut dia, disebabkan semua pihak, termasuk kasus Setya dan orang-orang yang menjelek-jelekan lembaga legislatif itu.
Dia pun mengajak semua pihak tetap menjaga nama baik dan kewibawaan lembaga negara. Sebab, kewibawaan lembaga negara sangat penting dan erat kaitannya dengan ketahanan suatu negara. "Kalau wibawa lembaga negara, ya, MPR, DPR, DPD, lembaga kepresidenan, Mahkamah Konstitusi, dan lain-lain itu jatuh, rusak, orang tidak akan hormat lagi. Itu bahaya juga, bisa mengganggu ketahanan nasional," ujarnya.
Setya Novanto ditahan KPK sejak Ahad malam tadi. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum selanjutnya.