TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam tingkat pusat menyatakan sikap menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghayat aliran kepercayaan di Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
"MUI bersama Ormas menolak putusan MK, yang tidak memperhatikan kesepakatan politik sebagai dasar dari solusi kebangsaan," ujarnya setelah Rapat Forum Ukhuwah di Kantor MUI pada Rabu, 15 November 2017.
Baca juga: Ketua MK: Kolom Agama KTP Penghayat Bisa Diisi Aliran Kepercayaan
Putusan MK memang sudah bersifat final, tapi MUI memilih menolak putusan tersebut karena mempunyai dampak dan implikasi yang fundamental terhadap tatanan kehidupan beragama.
MUI bersama Ormas-Ormas Islam memang belum menginformasikan secara umum mengenai sikap penolakannya terhadap putusan MK tersebut. "Rencananya besok kita akan berdialog dengan Kementerian Agama mengenai itu," kata Ma'ruf.
Menurut Ma'ruf, MK mengerluarkan putusan mengenai aliran kepercayaan agar masuk dalam kolom agama di KTP sebagai identitas adalah hal yang menyalahi kesepakatan.
Baca juga: Kemendikbud: Putusan MK soal Kolom Agama Beri Kepastian Hukum
"Negara ini diatur melalui kesepakatan, kita sepakat untuk membentuk NKRI, munculnya Pancasila dan UUD 1945 serta berbagai kesepakatan lain seperti solusi-solusi kebangsaan," ujar dia.
Pernyataan sikap tersebut, kata Ma'ruf, akan dibuat secara tertulis dan akan ditanda tangani oleh seluruh Ormas Islam di Indonesia dan akan dikirimkan kepada MK.
MOH KHORY ALFARIZI