TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrullah menyatakan keperluan blangko kartu tnda penduduk elektronik (E-KTP) baru bagi penghayat kepercayaan belum tersedia pada tahun ini. Blangko tersebut akan masuk dalam perencanaan pengadaan 2018.
"Diprediksi, penghayat yang usia dewasa ada enam sampai delapan juta. Artinya, akan ada sekitar itu yang berganti e-KTP-nya. Ini blangkonya belum tersedia," katanya di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa, 12 November 2017.
Baca juga: MK Putuskan Aliran Kepercayaan Masuk Kolom Agama KTP
Kendati demikian, Zudan mengatakan penghayat kepercayaan tak perlu khawatir. Zudan menyampaikan Kementerian memperkirakan jumlah pengadaan blangko tahun depan, yang berkisar 16 juta keping, dapat mencukupi kebutuhan tersebut.
"Tidak perlu khawatir karena akan dicukupi dengan 16 juta yang akan disediakan (pada) tahun 2018," ujarnya.
Pada 7 November lalu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan para penghayat kepercayaan, yakni Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim.
Sebelumnya, mereka menilai ketentuan dalam Undang-undang Administrasi Kependudukan ihwal kolom agama tidak mampu memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak yang sama kepada penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa atau penghayat selaku warga negara.
Selama ini, para penghayat kepercayaan, seperti Sunda Wiwitan, Batak Parmalim, dan Sapto Darmo, mengalami diskriminasi dalam mengakses layanan publik karena kolom agama pada kartu keluarga dan KTP mereka dikosongkan.
Dengan dikabulkannya permohonan uji materi tersebut, para penghayat kepercayaan kini dapat mencantumkan kepercayaannya dalam KTP dan KK. Namun, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan kelompok penghayat masih membahas ihwal teknis pencantuman itu.
"Kami sedang membahas itu dengan Mendikbud, Menteri Agama, dengan kelompok-kelompok penghayat kepercayaan," ucap Zudan mengenai teknis pencantuman penghayat kepercayaan di kolom agama pada E-KTP.
BUDIARTI UTAMI PUTRI