Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua MK: Kolom Agama KTP Penghayat Bisa Diisi Aliran Kepercayaan

image-gnews
Arief Hidayat usai diambil sumpahnya dalam menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 14 Juli 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Arief Hidayat usai diambil sumpahnya dalam menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 14 Juli 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Depok- Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyerahkan teknis pelaksanaan untuk memasukkan aliran kepercayaan para penghayat dalam kolom Kartu Tanda Penduduk kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Secara prinsip, putusan MK tidak ingin membentuk agama baru.

“Kita harus mengakui bahwa di Indonesia ini ada kepercayaan dan keyakinan bangsa Indonesia tidak melalui jalur agama,” kata Arief seusai menghadiri Festival Konstitusi dan Anti Korupsi di Universitas Indonesia pada Senin, 13 November 2017.

Baca: Organisasi Penghayat Aliran kepercayaan Diminta Mendata Anggota

Menurut Arief, Pancasila dan pasal 29 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa orang Indonesia percaya kepada Tuhan. Jalannya, kata dia, bisa melalui menganut agama, menganut aliran kepercayaan atau penghayat kepercayaan asli nilai-nilai luhur bangsa ini. “Nilai-nilai yang mengakui keimanan kepada Ketuhanan yang Maha Esa” ujarnya.

Arief mengatakan secara teknis nanti, KTP bisa mencantumkan agama atau kepercayaan. Tulisannya nanti boleh mencantum nama agama seperti Islam atau Katolik dan bisa juga ditulis kepercayaan. “Jadi beda antara agama dan penghayat kepercayaan,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Penghayat Sunda Wiwitan Apresiasi Putusan MK Soal Kolom Agama KTP

Dalam kolom agama, kata Arief, bisa ditulis enam agama resmi sebagai pilihan. Untuk keyakinan atau kepercayaan bisa menuliskan Penghayat Kepercayaan. “Nggak ada masalah daripada kita dibohongi publik," ujarnya.

Menurut Arief, selama ini sejumlah penghayat kepercayaan, supaya bisa memperoleh hak politik, mencatatkan Islam dalam kolom agama di KTP. Ia berpendapat hal ini sudah bagian dari pembohongan publik. "Padahal dia penghayat. Iini adalah yang hakiki saja bohong, yang hakiki saja tidak jujur apalagi yang kecil-kecil masalah uang? pasti korupsi," ujarnya.

Pada Selasa, 7 November 2017, MK mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk. Gugatan ini diajukan oleh sejumlah penghayat kepercayaan. Dengan adanya putusan ini, para penganut kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama dalam KTP.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sejak Kapan Komunitas Yahudi Ada di Indonesia?

15 Oktober 2023

Benjamin Verbrugge dan Yobbi Ensel
Sejak Kapan Komunitas Yahudi Ada di Indonesia?

Kedatangan Yahudi ke Indonesia pun memiliki sejarah panjang. Berikut perkembangan komunitas Yahudi di Indonesia.


Cerita Penghayat Kepercayaan Dapat KTP Baru: Daripada Dicap Islam KTP, Mending PD

19 Juli 2023

Seorang pria Badui Dalam (Inner Baduy) menunjukkan KTP elektronik barunya untuk memenuhi syarat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di Binong, Lebak, Banten, Minggu (11/6/2023). ANTARA/Andi Firdaus
Cerita Penghayat Kepercayaan Dapat KTP Baru: Daripada Dicap Islam KTP, Mending PD

Pemberian KTP ini dapat meningkatkan rasa percaya diri para Penghayat Kepercayaan.


Satu Keluarga Tewas di Kalideres Mungkin Ikut Aliran Tertentu, Polisi Masih Selidiki

16 November 2022

Rumah penemuan 4 jenazah yang merupakan satu keluarga di Kalideres, Jakarta Barat, Jumat, 11 November 2022 . Foto ANTARA/Walda Marison
Satu Keluarga Tewas di Kalideres Mungkin Ikut Aliran Tertentu, Polisi Masih Selidiki

Sementara bukan karena kelaparan penyebab satu keluarga tewas. Apakah karena menganut aliran tertentu atau ada hal lain, masih didalami.


Berbagai Pandangan tentang Apokaliptik

15 November 2022

Kondisi rumah lokasi penemuan empat jenazah satu keluarga di Perum Citra Garden Satu, Kalideres, Jakarta Barat dibaluti plastik setelah polisi melakukan olah TKP, Ahad, 13 November 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Berbagai Pandangan tentang Apokaliptik

Pencarian kata apokaliptik mendadak banyak ditelusuri artinya, karena dikaitkan dengan kemungkinan kasus kematian misterius keluarga di Kalideres


Jokowi Jamin Hak Penghayat Kepercayaan di Perpres Strategi Kebudayaan

17 September 2022

Presiden Joko Widodo menyampaikan arahannya saat rapat pembahasan Pengendalian Inflasi dengan Seluruh Kepala Daerah di Istana Negara, Jakarta, Senin, 12 September 2022. ANTARA FOTO/Biro Pers Setpres/Kris
Jokowi Jamin Hak Penghayat Kepercayaan di Perpres Strategi Kebudayaan

Salah satu yang diatur dalam Perpres yang diteken Jokowi ini adalah jaminan atas hak kelompok penghayat kepercayaan dalam urusan pemajuan kebudayaan.


MUI Depok: Ahmadiyah Sudah Berulang Kali Diajak Berdialog

25 Oktober 2021

Masjid Al Hidayah, masjid jamaah Ahmadiyah, Sawangan Depok, Jawa Barat, Kamis 22 Oktober 2021. Pemkot Depok melakukan penyegelan Masjid Al Hidayah, masjid jamaah Ahmadiyah di Sawangan, Depok. Sebelumnya, masjid itu disegel oleh Satpol PP pada 23 Februari 2017. Penyegelan dilakukan setelah diputuskan bahwa kegiatan jamaah Ahmadiyah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. TEMPO/Subekti.
MUI Depok: Ahmadiyah Sudah Berulang Kali Diajak Berdialog

Ketua MUI Kota Depok, Ahmad Dimyati Badruzzaman mengatakan, jamaah Ahmadiyah sudah sering diajak berdialog. Namun buntu, karena keyakinan mereka.


Setara Kritik Gubernur yang Libatkan MUI Tangani Kekerasan Ahmadiyah Sintang

20 September 2021

ilustrasi mesjid
Setara Kritik Gubernur yang Libatkan MUI Tangani Kekerasan Ahmadiyah Sintang

"Edaran tersebut problematik, sebab salah dalam memposisikan MUI dalam peristiwa kekerasan atas Ahmadiyah Sintang," kata Halili


Penghayat Kepercayaan: Hormat Bendera Tak Langgar Keyakinan

29 November 2019

Sejumlah peserta Siswa Mengenal Nusantara (SMN) asal Jawa Timur (Jatim) berlarian sambil membawa bendera merah putih di obyek wisata Pulau Saronde, Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo, Minggu, 18 Agustus 2019. ANTARA
Penghayat Kepercayaan: Hormat Bendera Tak Langgar Keyakinan

Penghayat kepercayaan di Yogyakarta mengatakan hormat kepada bendera merah putih tak melanggar keyakinan.


Cerita Warga Bandung Dapat KTP Pertama untuk Penghayat

22 Februari 2019

Pemerintah Kota Bandung menerbitkan KTP perdana untuk penghayat. TEMPO/Prima Mulia
Cerita Warga Bandung Dapat KTP Pertama untuk Penghayat

Kolom aliran kepercayaan atau penghayat kini sudah bisa tertera di KTP warga Kota Bandung. Bonnie Nugraha dan keluarga sudah mendapatkannya.


Begini Prosedur Mendapat KTP bagi Penganut Aliran Kepercayaan

22 Februari 2019

Pemerintah Kota Bandung menerbitkan KTP perdana untuk penghayat. TEMPO/Prima Mulia
Begini Prosedur Mendapat KTP bagi Penganut Aliran Kepercayaan

Para penganut aliran kepercayaan di Bandung saat ini sudah bisa membuat KTP yang menegaskan identitas keyakinannya. Begini caranya.