TEMPO.CO, Depok- Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyerahkan teknis pelaksanaan untuk memasukkan aliran kepercayaan para penghayat dalam kolom Kartu Tanda Penduduk kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Secara prinsip, putusan MK tidak ingin membentuk agama baru.
“Kita harus mengakui bahwa di Indonesia ini ada kepercayaan dan keyakinan bangsa Indonesia tidak melalui jalur agama,” kata Arief seusai menghadiri Festival Konstitusi dan Anti Korupsi di Universitas Indonesia pada Senin, 13 November 2017.
Baca: Organisasi Penghayat Aliran kepercayaan Diminta Mendata Anggota
Menurut Arief, Pancasila dan pasal 29 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa orang Indonesia percaya kepada Tuhan. Jalannya, kata dia, bisa melalui menganut agama, menganut aliran kepercayaan atau penghayat kepercayaan asli nilai-nilai luhur bangsa ini. “Nilai-nilai yang mengakui keimanan kepada Ketuhanan yang Maha Esa” ujarnya.
Arief mengatakan secara teknis nanti, KTP bisa mencantumkan agama atau kepercayaan. Tulisannya nanti boleh mencantum nama agama seperti Islam atau Katolik dan bisa juga ditulis kepercayaan. “Jadi beda antara agama dan penghayat kepercayaan,” ujarnya.
Baca: Penghayat Sunda Wiwitan Apresiasi Putusan MK Soal Kolom Agama KTP
Dalam kolom agama, kata Arief, bisa ditulis enam agama resmi sebagai pilihan. Untuk keyakinan atau kepercayaan bisa menuliskan Penghayat Kepercayaan. “Nggak ada masalah daripada kita dibohongi publik," ujarnya.
Menurut Arief, selama ini sejumlah penghayat kepercayaan, supaya bisa memperoleh hak politik, mencatatkan Islam dalam kolom agama di KTP. Ia berpendapat hal ini sudah bagian dari pembohongan publik. "Padahal dia penghayat. Iini adalah yang hakiki saja bohong, yang hakiki saja tidak jujur apalagi yang kecil-kecil masalah uang? pasti korupsi," ujarnya.
Pada Selasa, 7 November 2017, MK mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk. Gugatan ini diajukan oleh sejumlah penghayat kepercayaan. Dengan adanya putusan ini, para penganut kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama dalam KTP.