TEMPO.CO, Jakarta - Musa Zainuddin, terdakwa kasus dugaan suap anggaran proyek infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di daerah Maluku dan Maluku Utara, divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya selama 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Menyatakan terdakwa Musa Zainuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim, Masud, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Oktober 2017.
Baca juga: Suap PUPR, Legislator Musa Zainuddin Berpeluang Tersangka
Hakim memutuskan tiga unsur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dijeratkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, sudah terpenuhi. Tiga unsur tersebut adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara, menerima hadiah atau janji, serta padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Hakim juga mempertimbangkan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, Musa diharuskan membayar ganti rugi senilai Rp 7 miliar subsider satu tahun atau sebesar uang suap yang ia terima. "Jika dalam waktu satu bulan tidak dibayarkan, maka harta benda akan dirampas," ujar Masud.
Anggota Komisi Infrastruktur Dewan Perwakilan Rakyat itu terbukti menerima suap Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Suap itu diberikan agar Musa mengusulkan program aspirasi berupa proyek pembangunan infrastruktur Jalan Taniwei-Saleman dan rekonstruksi Jalan Piru-Waisala di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara dalam rapat di DPR. Program aspirasi usul Musa itu diarahkan untuk dikerjakan PT Windhu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkasa.
Baca juga: Suap di PUPR, KPK Resmi Tahan Politikus PKB Musa Zainuddin
Program yang diusulkan Musa itu berupa pembangunan Jalan Taniwei-Saleman senilai Rp 56 miliar, yang dikerjakan So Kok Seng alias Aseng—Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa. Sedangkan proyek rekonstruksi Piru-Waisala, Maluku, senilai Rp 52 miliar dikerjakan Abdul Khoir.
Atas pengerjaan program aspirasi tersebut, Abdul memberikan jatah kepada Musa Zainuddin 8 persen untuk setiap proyek. Dengan demikian, uang suap yang diterima Musa Rp 4,48 miliar dari proyek pembangunan Jalan Taniwei-Saleman dan Rp 3,52 miliar dari proyek rekonstruksi Piru-Waisala.
Atas putusan ini, kedua belah pihak, tim jaksa KPK dan kuasa hukum Musa Zainuddin, sama-sama mengajukan sikap pikir-pikir.