Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terima Suap Rp 7 Miliar, Musa Zainuddin Divonis 9 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Anggota Komisi Infrastruktur DPR RI Musa Zainuddin (baju batik) hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat untuk menjalani sidang putusan. Musa merupakan terdakwa kasus dugaan suap anggaran proyek infrastruktur daerah di Maluku dan Maluku Utara. Jakarta, 15 November 2017. Tempo/Fajar Pebrianto
Anggota Komisi Infrastruktur DPR RI Musa Zainuddin (baju batik) hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat untuk menjalani sidang putusan. Musa merupakan terdakwa kasus dugaan suap anggaran proyek infrastruktur daerah di Maluku dan Maluku Utara. Jakarta, 15 November 2017. Tempo/Fajar Pebrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Musa Zainuddin, terdakwa kasus dugaan suap anggaran proyek infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di daerah Maluku dan Maluku Utara, divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya selama 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Menyatakan terdakwa Musa Zainuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim, Masud, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Oktober 2017.

Baca juga: Suap PUPR, Legislator Musa Zainuddin Berpeluang Tersangka

Hakim memutuskan tiga unsur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dijeratkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, sudah terpenuhi. Tiga unsur tersebut adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara, menerima hadiah atau janji, serta padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Hakim juga mempertimbangkan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, Musa diharuskan membayar ganti rugi senilai Rp 7 miliar subsider satu tahun atau sebesar uang suap yang ia terima. "Jika dalam waktu satu bulan tidak dibayarkan, maka harta benda akan dirampas," ujar Masud.

Anggota Komisi Infrastruktur Dewan Perwakilan Rakyat itu terbukti menerima suap Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Suap itu diberikan agar Musa mengusulkan program aspirasi berupa proyek pembangunan infrastruktur Jalan Taniwei-Saleman dan rekonstruksi Jalan Piru-Waisala di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara dalam rapat di DPR. Program aspirasi usul Musa itu diarahkan untuk dikerjakan PT Windhu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkasa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Suap di PUPR, KPK Resmi Tahan Politikus PKB Musa Zainuddin

Program yang diusulkan Musa itu berupa pembangunan Jalan Taniwei-Saleman senilai Rp 56 miliar, yang dikerjakan So Kok Seng alias Aseng—Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa. Sedangkan proyek rekonstruksi Piru-Waisala, Maluku, senilai Rp 52 miliar dikerjakan Abdul Khoir.

Atas pengerjaan program aspirasi tersebut, Abdul memberikan jatah kepada Musa Zainuddin  8 persen untuk setiap proyek. Dengan demikian, uang suap yang diterima Musa Rp 4,48 miliar dari proyek pembangunan Jalan Taniwei-Saleman dan Rp 3,52 miliar dari proyek rekonstruksi Piru-Waisala.

Atas putusan ini, kedua belah pihak, tim jaksa KPK dan kuasa hukum Musa Zainuddin, sama-sama mengajukan sikap pikir-pikir.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

20 Juli 2018

Anggota DPR, Fayakhun Andriadi memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarata, 31 Januari 2018. Sidang ini beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla yang dibiayai APBN-P tahun 2016.  TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

Fayakhun Andriadi, tersangka suap satelit bakamla, mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK.


Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

19 Juli 2018

Menteri Sosial Idrus Marham (kedua kiri) menandatangani prasasti Desa Sejahtera Mandiri di Ciburial, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 12 Juli 2018. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan KPK. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka suap proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih.


Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

16 Juli 2018

Ekspresi Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih saat masuk ke mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Sabtu malam, 14 Juli 2018. Eni Saragih resmi ditahan KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) atas kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan PLTU Riau-1. TEMPO/Fakhri Hermansyah.
Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

KPK menggeledah ruang Eni Saragih terkait perkara suap PLTU Riau.


Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

16 Juli 2018

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih bersiap meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Sabtu malam, 14 Juli 2018. Dari hasil OTT tersebut, KPK menangkap 12 orang dan menyita Rp 500 juta. Uang itu diduga terkait dengan tugas Komisi VII. TEMPO/Fakhri Hermansyah.
Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

Tersangka dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Riau Eni Saragih mengakui menerima uang dari swasta.


KPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR

14 Juli 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan kepada media tentang penetapan tersangka baru terkait pengembangan suap R-APBD Pemprov Jambi di gedung KPK, Jakarta, 2 Februari 2018. KPK menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli bersama Plt Kadis PU Arfan. ANTARA
KPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR

KPK) menetapkan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap anggota DPR, Eni Maulani Saragih.


KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

14 Juli 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan bersama juru bicara KPK, Febri Diansyah (kiri), memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 10 Juli 2018. KPK meningkatkan kembali satu perkara penyidikan dengan tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola, yang diduga menerima gratifikasi Rp 49 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

KPK menduga Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih bukan satu-satunya pihak yang menerima suap proyek PLTU Riau.


KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka

14 Juli 2018

Eni Maulani Saragih. Dpr.go.id
KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka

KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pembangunan PLTU di Riau.


Suap Eni Saragih Diduga Terkait Kewenangan Komisi VII DPR

13 Juli 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (kanan) bersama juru bicara Febri Diansyah dalam rilis uang suap OTT Wali kota Kendari, di gedung KPK, Jakarta, 9  Maret 2018. Empat tersangka OTT Kendari antara lain: Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah dan pihak swasta Fatmawaty Faqih. TEMPO/Imam Sukamto
Suap Eni Saragih Diduga Terkait Kewenangan Komisi VII DPR

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penangkapan anggota DPR Eni Saragih diduga berkaitan dengan kewenangan Komisi VII.


KPK Periksa Amin Santono sebagai Tersangka Suap RAPBN-P 2018

22 Mei 2018

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono (tengah), mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, 6 Mei 2018. Amin bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
KPK Periksa Amin Santono sebagai Tersangka Suap RAPBN-P 2018

KPK memeriksa politikus Demokrat Amin Santono sebagai tersangka kasus suap RAPBN Perubahan 2018.


Ada Kode Pak Y dan Bapak Kita dalam Suap Proyek PUPR

12 Juli 2017

Terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 So Kok Seng alias Aseng (kiri) dan saksi mantan anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Mei 2017. Dalam sidang tersebut JPU KPK menghadirkan lima orang saksi diantaranya Damayanti Wisnu Putranti dan mantan Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang keduanya merupakan terpidana kasus tersebut. ANTARA FOTO
Ada Kode Pak Y dan Bapak Kita dalam Suap Proyek PUPR

So Kok Seng mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada Kurniawan, staf khusus anggota Komisi V DPR Yudi Widiana.