TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku heran dengan gugatan uji materi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Setya Novanto. Sebab, gugatan dilakukan setelah Ketua Umum Partai Golkar itu terkena perkara dugaan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
"Kalau tidak setuju, merasa dirugikan UU yang ada, pertanyaannya kenapa baru diajukan? Itu pertanyaannya, kan," ujar pria yang akrab disapa JK itu di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa, 14 November 2017.
Baca juga: Jubir Wapres Tuding Kuasa Hukum Setya Novanto Bangun Opini Sesat
JK menduga gugatan uji materi oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu sebagai upaya untuk lepas dari jeratan hukum kasus dugaan korupsi e-KTP. Meski begitu, JK menyatakan sah-sah saja hal itu dilakukan Setya.
"Selama hukum memperbolehkan, ya tidak bisa melarangnya. Semua orang yang mempunyai legal standing boleh mengajukan," ucapnya.
Baca juga: Setya Perkarakan KPK, Jusuf Kalla: Mau Bebas dengan Bermacam Cara
Setya mengajukan uji materi terhadap dua pasal Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi pada Senin, 13 November 2017. Pasal yang dipermasalahkan adalah Pasal 12 dan Pasal 46 yang mengatur kekhususan Undang-Undang KPK. Menurut kuasa hukum Setya, kedua pasal tersebut menghilangkan hak imunitas anggota DPR yang diatur dalam Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
Gugatan itu sendiri berkaitan dengan sikap Setya yang menolak pemanggilan KPK untuk dimintai keterangan. Setya bersikeras menganggap KPK harus meminta izin kepada Presiden Joko Widodo untuk memeriksanya. Dengan kata lain, Setya menganggap Undang-Undang KPK tidak bersifat lex specialis.