TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyikapi langkah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto memperkarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta menggugat Undang-Undang KPK. JK menyebut langkah tersebut usaha Ketua Umum Golkar itu untuk bebas.
"Namanya usaha. Banyak orang berusaha untuk bebas dengan cara bermacam-macam," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa, 14 November 2017.
Baca juga: Kuasa Hukum Setya Novanto Minta KPK Belajar Soal Hak Imunitas
Setya Novanto melakukan berbagai langkah hukum sejak ditetapkan lagi sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh KPK. Dia memperkarakan dua pemimpin KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Keduanya dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang serta pemalsuan dokumen perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri.
Langkah hukum lain adalah melakukan gugatan uji materi Pasal 12 dan Pasal 46 Undang-Undang KPK. Pasal yang mengatur kekhususan Undang-Undang KPK itu digugat Setya karena dianggap bertentangan dengan Pasal 20A ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur hak imunitas anggota DPR. Kuasa hukum Setya menyatakan pemeriksaan KPK kepada kliennya harus dengan izin tertulis dari Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Jubir Wapres Tuding Kuasa Hukum Setya Novanto Bangun Opini Sesat
Menurut JK, Setya Novanto sah-sah saja memperkarakan pimpinan KPK serta mengujimaterikan undang-undangnya. Sebab, hukum memang memperbolehkan hal tersebut.
Meski begitu, ia tetap memandang langkah tersebut sebagai upaya Setya Novanto lepas dari jeratan hukum. Selah satu indikatornya, gugatan uji materi baru diajukan setelah Ketua DPR itu ditetapkan sebagai tersangka.
Infografis: Setya Novanto Tersangka Dugaan Korupsi E-KTP