Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontras Desak Jokowi Tuntaskan Kasus Tragedi Semanggi I

image-gnews
Maria Catarina Sumarsih menaburkan bunga di lokasi tertembaknya sang anak Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan) Peringatan 19 Tahun Tragedi Semanggi I 1998 di Universitas Atma Jaya, Jakarta, 13 November 2017. TEMPO/Subekti
Maria Catarina Sumarsih menaburkan bunga di lokasi tertembaknya sang anak Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan) Peringatan 19 Tahun Tragedi Semanggi I 1998 di Universitas Atma Jaya, Jakarta, 13 November 2017. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (KontraS) mendesak Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kasus Tragedi Semanggi I dan kasus-kasus Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu lainnya. “Presiden harus penuhi janji penyelesaian pelaggaran HAM berat masa lalu secara berkeadilan,” ujar Koordinator Badan Pekerja KontraS Yati Andriyani dalam siaran pers, Senin, 13 November 2017.

Ada 5 mahasiswa yang tewas dalam peristiwa Tragedi Semanggi I, diantaranya BR Norma Irmawan, mahasiswa Fakultas Ekonomi Atma Jaya; Engkus Kusnadi, mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ); Heru Sudibyo, mahasiswa Universitas Terbuka; Sigit Prasetyo, mahasiswa Universitas Yayasan Administrasi Indonesia (YAI); dan Teddy Wardani Kusuma, mahasiswa Institut Teknologi Indonesia (ITI). Peristiwa yang terjadi tepat pada hari ini juga telah melukai sebanyak 253 orang lainnya.

Baca juga: Presiden Didesak Tuntaskan Kasus Semanggi  

Menurut Yati, Joko Widodo harus segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan kasus tersebut. Ada empat poin yang direkomendasikan KontraS sebagai agenda penuntasan peristiwa pelanggaran HAM berat pada masa lalu termasuk Tragedi Semanggi I.

Yati mengatakan, Presiden Joko Widodo perlu memerintahkan Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan atas peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM yang berat pada masa lalu. Selanjutnya, menurut Yati, Presiden Jokowi harus berupaya menghentikan segala macam upaya yang tidak sesuai dengan pemenuhan keadilan bagi korban pelanggaran HAM yang berat pada masa lalu. Menurutnya, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah menolak pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) yang diusulkan oleh Menkopolhukam, Wiranto.

Presiden membentuk Komite Kepresidenan yang secara normatif telah disebutkan di dalam RPJMN 2014-2019 sebagai solusi untuk menjembatani semua persoalan, dan mempercepat proses penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk mempermudah Presiden dalam mengambil kebijakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam keterangannya, Yati menegaskan bahwa proses pembentukan Komite Kepresidenan yang disebutkan dalam RPJM 2014-2019 harus bersifat terbuka dan partisipatif. Menurutnya, komite ini harus melibatkan figur-figur yang memiliki integritas, berpihak pada keadilan dan memiliki rekam jejak kredibel pada isu kemanusiaan.

Presiden juga, kata Yati, perlu mendorong 7 orang Komisioner Komisi nasional HAM yang baru dilantik untuk periode 2017-2022. Dukungan diperlukan agar mampu untuk mengambil langkah-langkah konkrit, inovatif dan akuntabel sesuai parameter keadilan korban. Menurut Yati, Komnas HAM ke depan harus dapat mengambil langkah yang tepat dan strategis guna menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu, termasuk Tragedi Semanggi I.

“Tidak berjalan di tempat dan tidak memberi celah bagi Jaksa Agung untuk menghindari proses penyidikan kasus Semanggi I,” ujar Yati.

RIANI SANUSI PUTRI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

25 Tahun Tragedi Semanggi II, Yap Yun Hap Mahasiswa UI Tewas Disebut Tak Ada Pelanggaran HAM Berat

41 hari lalu

Mahasiswa yang tergabung dalam Senat Fakultas Hukum UNIKA Atma Jaya aksi tabur bunga pada foto mendiang Yap Yun Hap Mahasiswa Universitas Indonesia yang meninggal ditembak pada Tragedi Semanggi II di Universitas Katolik Indonesia (UNIKA) Atma Jaya, Semanggi, Jakarta, Jumat, 24 September 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
25 Tahun Tragedi Semanggi II, Yap Yun Hap Mahasiswa UI Tewas Disebut Tak Ada Pelanggaran HAM Berat

Pada 24 September 1999, Tragedi Semanggi II menewaskan mahasiswa UI, Yap Yun Hap. Upaya menuntut keadilan temui jalan buntu.


Angkat Kartu Merah di Aksi Kamisan, Ini Profil Sumarsih: Teguh Cari Keadilan untuk Anaknya

17 Februari 2024

Ibunda mendiang Bernardinus Realino Norma Irmawan (Wawan), salah satu korban dari Tragedi Semanggi I, Maria Catarina Sumarsih menghadiri acara tabur bunga di Universitas Atmajaya, Jakarta, Senin, 14 November 2022. Tabur bunga itu untuk memperingati 24 tahun Tragedi Semanggi I yang kasusnya sampai saat ini belum tuntas. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Angkat Kartu Merah di Aksi Kamisan, Ini Profil Sumarsih: Teguh Cari Keadilan untuk Anaknya

Unggahan di Aksi Kamisan terbaru Sumarsih mendapat komentar banyak pihak, salah satunya fotografer Darwis Triadi.


Pengunjung Konser Salam Metal Tulis Pesan Usut Kasus Penculikan Aktivis 1998

3 Februari 2024

Seorang peserta Konser Salam Metal Ganjar-Mahfud Menang Total menulis pesan berisi harapan kepada pasangan nomor urut 3 itu di sebuah mading yang diinisiasi Sat Set Movement di pelataran Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu, 3 Februari 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Pengunjung Konser Salam Metal Tulis Pesan Usut Kasus Penculikan Aktivis 1998

Pengunjung Konser Salam Metal Ganjar-Mahfud Menang Total bisa mengisi mading untuk dituliskan berbagai pesan dari masyarakat.


Profil Sumarsih Pencari Keadilan untuk Anaknya di Setiap Aksi Kamisan hingga 17 Tahun Ini

19 Januari 2024

Maria Catarina Sumarsih, ibunda dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan) mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas dalam peristiwa Semanggi I. TEMPO/Subekti
Profil Sumarsih Pencari Keadilan untuk Anaknya di Setiap Aksi Kamisan hingga 17 Tahun Ini

Kisah Sumarsih, pencari keadilan untuk putranya yang terbunuh pada Tragedi Semanggi I. Sumarsih salah seorang penggerak Aksi Kamisan.


Soal HAM Jadi Isu Debat Capres Cawapres, Ini 12 Pelanggaran HAM Berat yang Masih Ditagih ke Pemerintah

12 Desember 2023

Jaringan Solidaritas Korban untuk Kekerasan (JSKK) melakukan Aksi Kamisan di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 4 Mei 2023. Aksi Kamisan ke-772 tersebut bertemakan 25 Tahun Reformasi Tegakan Supermasi Hukum dan HAM. Massa aksi menuntut pemerintah berkomitmen menegakan agenda reformasi dan amanat konstitusi. Menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat. Memenuhi hak-hak korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat secara menyeluruh. TEMPO/Subekti.
Soal HAM Jadi Isu Debat Capres Cawapres, Ini 12 Pelanggaran HAM Berat yang Masih Ditagih ke Pemerintah

Masalah HAM menjadi isu debat capres cawapres Pemilu 2024 hari ini. Apa saja pelanggaran HAM berat yang masih jadi pekerjaan rumah pemerintah?


Mahfud MD Sebut Presiden Jokowi Segera Gelar Rapat Bahas Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat

12 Januari 2023

Menkopolhukam Mahfud MD saat ditemui usai pelantikan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 19 Desember 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Mahfud MD Sebut Presiden Jokowi Segera Gelar Rapat Bahas Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat

Mahfud MD menyampaikan Presiden Jokowi segera menggelar rapat khusus guna memastikan pemulihan korban pelanggaran HAM berat efektif


LPSK Harap Pengakuan Presiden Jokowi Bisa Naikkan Moral Korban Pelanggaran HAM Berat

12 Januari 2023

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) memberikan keterangan terkait pelanggaran HAM masa lalu di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu dan akan memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
LPSK Harap Pengakuan Presiden Jokowi Bisa Naikkan Moral Korban Pelanggaran HAM Berat

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menilai pengakuan dari pemerintah tersebut dapat menaikkan moral para korban pelanggaran HAM berat masa lalu


KontraS Menyebut Pengakuan Pemerintah Terhadap Pelanggaran HAM Berat Hanya Pembaruan Janji Lama

12 Januari 2023

Fatia Maulidiyanti Koordinator KontraS 2020-2023 yang menjadi Dewan Juri Udin Award. Foto: KontraS.org
KontraS Menyebut Pengakuan Pemerintah Terhadap Pelanggaran HAM Berat Hanya Pembaruan Janji Lama

KontraS menyebut pernyataan Presiden Jokowi soal pelanggaran HAM berat tidak ada artinya bila tidak ada tindak lanjut yang lebih konkret.


Kilas Balik 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Diakui dan Disesalkan Jokowi

11 Januari 2023

Presiden Joko Widodo menerima laporan terkait pelanggaran HAM masa lalu dari Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Mahfud MD (kanan) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu dan akan memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Kilas Balik 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Diakui dan Disesalkan Jokowi

Sebanyak 12 kasus pelanggaran yang terjadi masa lalu dilaporkan Tim Non-Yudisial Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat ke Jokowi. Bagaimana bisa terjadi? Ini kilas baliknya.


12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang Diakui Jokowi: Peristiwa 1965 hingga Petrus

11 Januari 2023

Presiden Jokowi saat menerima Tim Penyelesaian Yudisial Pelanggaran HAM Berat yang menyerahkan hasil laporannya terhadap 12 kasus, pelanggaran HAM di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Januari 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang Diakui Jokowi: Peristiwa 1965 hingga Petrus

Presiden Jokowi mengakui soal adanya 12 pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.