TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (KontraS) mendesak Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kasus Tragedi Semanggi I dan kasus-kasus Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu lainnya. “Presiden harus penuhi janji penyelesaian pelaggaran HAM berat masa lalu secara berkeadilan,” ujar Koordinator Badan Pekerja KontraS Yati Andriyani dalam siaran pers, Senin, 13 November 2017.
Ada 5 mahasiswa yang tewas dalam peristiwa Tragedi Semanggi I, diantaranya BR Norma Irmawan, mahasiswa Fakultas Ekonomi Atma Jaya; Engkus Kusnadi, mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ); Heru Sudibyo, mahasiswa Universitas Terbuka; Sigit Prasetyo, mahasiswa Universitas Yayasan Administrasi Indonesia (YAI); dan Teddy Wardani Kusuma, mahasiswa Institut Teknologi Indonesia (ITI). Peristiwa yang terjadi tepat pada hari ini juga telah melukai sebanyak 253 orang lainnya.
Baca juga: Presiden Didesak Tuntaskan Kasus Semanggi
Menurut Yati, Joko Widodo harus segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan kasus tersebut. Ada empat poin yang direkomendasikan KontraS sebagai agenda penuntasan peristiwa pelanggaran HAM berat pada masa lalu termasuk Tragedi Semanggi I.
Yati mengatakan, Presiden Joko Widodo perlu memerintahkan Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan atas peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM yang berat pada masa lalu. Selanjutnya, menurut Yati, Presiden Jokowi harus berupaya menghentikan segala macam upaya yang tidak sesuai dengan pemenuhan keadilan bagi korban pelanggaran HAM yang berat pada masa lalu. Menurutnya, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah menolak pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) yang diusulkan oleh Menkopolhukam, Wiranto.
Presiden membentuk Komite Kepresidenan yang secara normatif telah disebutkan di dalam RPJMN 2014-2019 sebagai solusi untuk menjembatani semua persoalan, dan mempercepat proses penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk mempermudah Presiden dalam mengambil kebijakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Dalam keterangannya, Yati menegaskan bahwa proses pembentukan Komite Kepresidenan yang disebutkan dalam RPJM 2014-2019 harus bersifat terbuka dan partisipatif. Menurutnya, komite ini harus melibatkan figur-figur yang memiliki integritas, berpihak pada keadilan dan memiliki rekam jejak kredibel pada isu kemanusiaan.
Presiden juga, kata Yati, perlu mendorong 7 orang Komisioner Komisi nasional HAM yang baru dilantik untuk periode 2017-2022. Dukungan diperlukan agar mampu untuk mengambil langkah-langkah konkrit, inovatif dan akuntabel sesuai parameter keadilan korban. Menurut Yati, Komnas HAM ke depan harus dapat mengambil langkah yang tepat dan strategis guna menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu, termasuk Tragedi Semanggi I.
“Tidak berjalan di tempat dan tidak memberi celah bagi Jaksa Agung untuk menghindari proses penyidikan kasus Semanggi I,” ujar Yati.
RIANI SANUSI PUTRI