TEMPO.CO, Jakarta - Masalah Hak Asasi Manusia atau HAM menjadi isu yang bakal dibahas dalam debat capres cawapres Pemilu 2024 pertama pada hari ini, Selasa, 12 Desember 2023. Namun, Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy’ari belum memastikan isu pelanggaran HAM berat akan dimasukkan dalam debat capres cawapres.
“Tema pertama itu ada tentang pemerintahan, hukum, hak asasi manusia, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, pelayanan publik, dan kerukunan warga. Jadi, ya kalau ada topik (pelanggaran HAM berat) itu di topik debat pertama,” kata Hasyim, kepada wartawan di gedung KPU, Rabu, 6 Desember 2023.
Wacana pelanggaran HAM berat jadi isu debat capres cawapres kembali muncul setelah diusulkan Amnesty International Indonesia. Dikutip dari Antara, Amnesty International Indonesia menyampaikan tiga topik HAM kepada KPU agar dimasukkan dalam agenda debat capres-cawapres Pemilu 2024. Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid pada Rabu, 6 Desember 2023 lalu.
Dia mengatakan, ada tiga agenda terkait HAM itu di antaranya kebebasan berekspresi, agenda HAM untuk memastikan aparat keamanan memiliki akuntabilitas dan pertanggungjawaban, serta pelanggaran HAM berat. Usman menyarankan kepada KPU RI untuk mempertanyakan visi-misi dari tiga pasangan capres-cawapres mengenai pelanggaran HAM berat dalam debat.
“Terkait dengan penyelesaian pelanggaran HAM berat, termasuk juga pencegahan terhadap kasus pelanggaran HAM berat di kemudian hari,” kata Usman.
Pelanggaran HAM berat masih menjadi pekerjaan rumah alias PR bagi pemerintah. Disadur dari Koran Tempo terbitan Rabu, 11 Desember 2019, sepanjang periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menilai pengungkapan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tak mengalami kemajuan.
Ketua Komnas HAM saat itu, Ahmad Taufan Damanik mengatakan lembaganya telah menyodorkan sebelas berkas kasus pelanggaran HAM berat masa lalu kepada pemerintah. Namun, selama rentang 2014 hingga 2019, tak satu pun kasus tersebut diselesaikan oleh Jokowi. “Dalam lima tahun terakhir ini tidak ada kemajuan,” kata Ahmad kepada Tempo, di Jakarta, Selasa, 10 Desember 2019.
Ahmad Taufan menuturkan Komnas HAM di antaranya telah menyerahkan dokumen penyelidikan pelanggaran HAM berat seperti kasus pembantaian 1965, kasus Rumoh Geudong 1989, peristiwa Trisakti 1998, kasus Ninja, kasus Wasior, kasus Wamena, dan pembunuhan dukun santet di Banyuwangi pada 1998. Semua berkas kasus itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Namun Kejaksaan mengembalikan berkas kasus tersebut. Alasannya, ada perbedaan metode penyelidikan kasus.
Selanjutnya: Pelanggaran HAM era Jokowi, Haris Azhar: Jeblok