TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta turun tangan menyelesaikan kasus penembakan warga sipil dalam tragedi Semanggi. Hingga kini, kasus itu mengalami stagnasi, karena berkas yang sudah ada di Jaksa Agung tak dapat diproses. Jaksa beralasan, aparat pelaksana di lapangan telah diadili di Pengadilan Militer. Belum terbentuknya Pengadilan Hak Asasi Manusia AdHoc untuk peristiwa tersebut juga menghambat penyelesaian kasus tersebut.
"Harus ada keberanian dari Presiden. Karena hingga kapan pun, Jaksa Agung, yang berada di bawah Presiden, tak akan bergerak jika tak ada utusan Presiden," kata Staf Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Muhammad Daud Berueh, di kampus Atmajaya Jakarta, Selasa, 13 November 2012.
Hari ini, Selasa, 13 November 2012, puluhan mahasiswa dari Senat Fakultas Hukum dan Ekonomi Universitas Atmajaya, Sekolah Tinggi Filsafat Drikarya, Eksponan Mahasiswa 1998, korban tragedi Semanggi, serta KontraS, mengadakan aksi "Menolak Lupa Memperingati 14 Tahun Tragedi Semanggi".
Aksi diawali orasi di kampus Atmajaya Jakarta, kemudian dilanjutkan dengan acara tabur bunga di pelataran parkir kampus. Kemudian, orasi akan dilanjutkan di kompleks Kejaksaan Agung, serta diakhiri misa untuk kemudian kembali di kampus.
Dalam aksi tersebut, Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa juga diharapkan bisa mendesak presiden supaya menginstruksikan Jaksa Agung menyelesaikan kasus Trisakti, kasus Semanggi, serta kasus pelanggaran HAM berat lain.
"Bagi Presiden sendiri, ini merupakan ujian. Ingat, periode Presiden tinggal dua tahun lagi. Kami menuntut Presiden membuktikan pernyataannya di depan Forum Internasional bahwa ia mau serius menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran HAM berat," ujar Daud.
Tragedi Semanggi merujuk pada dua kejadian demonstasi soal pelaksanaan Sidang Istimewa MPR dalam kurun waktu 1998-1999. Akibat kejadian tersebut, belasan warga sipil tewas.
MUHAMAD RIZKI