TEMPO.CO, Kupang - Ketua DPR Setya Novanto mengaku belum berpikir untuk kembali mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya belum berpikir untuk melakukan praperadilan. Masih jauh," kata Novanto kepada wartawan di Kupang, Senin, 13 November 2017.
Tersangka korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu mengatakan masih akan berkonsetrasi untuk menjalankan tugas kenegaraan dan tugas-tugasnya sebagai Ketua Umum Partai Golkar. "Saya sekarang fokus jalankan tugas kenegaraan dan partai," ujar dia.
Baca: Setya Novanto Akan Minta Perlindungan Jokowi ...
Meski begitu, Setya mengakui sedang mempelajari masalah yang sedang menimpanya untuk melakukan upaya-upaya setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP itu. "Saya tetap hormati proses hukum. Nanti kita lihat perkembangannya."
Sebelumnya, Setya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus e-KTP pada 17 Juli 2017. Setya, melalui Andi, diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pengadaan proyek. Ia disangka menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan negara rugi Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP senilai Rp5,9 triliun itu. Namun, status tersangka itu dianulir Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan hakim Cepi Iskandar.
Baca juga: Setya Novanto Jadi Tersangka, Fahri Hamzah ...
Setya Novanto kembali dijadikan tersangka oleh KPK sejak penerbitan Surat Perintah Penyidikan pada 31 Oktober 2017. Adapun pengumuman resmi Setya sebagai tersangka baru dilakukan KPK pada Jumat, 10 November 2017. Ia disangka berperan mengatur proses pengadaannya sehingga menguntungkan dirinya dan pihak lain.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, menyatakan bahwa KPK sudah memegang dua alat bukti permulaan yang cukup untuk kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Hal itu sudah dipastikan sejak gelar perkara pada akhir Oktober 2017.