TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengatakan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sempat membisikkan informasi rahasia soal peristiwa di balik penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Menurut Fahri, Setya bercerita bahwa dirinya diajak negosiasi berkali-kali oleh pihak yang menetapkannya sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP. Menurut Fahri, Setya Novanto sendiri yang mengatakan hal itu kepada dia.
“Tapi siapa yang mengajak nego? Saya harus menjaga kerahasiaan, seperti yang dia (Setya) sampaikan,” kata Fahri seusai menjadi pembicara diskusi bertema “Pawai Kebangsaan, Refleksi Hari Pahlawan: Resolusi Jihad dan Visi Kepahlawanan Bangsa” di Hotel Grand Inna Surabaya, Jumat malam, 10 November 2017. Sampai berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi apa benar Setya Novanto menyampaikan info rahasia itu pada Fahri.
Baca: Alasan Setya Novanto Utamakan Laporkan KPK ke Polisi Ketimbang Daftar Praperadilan
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan bahwa KPK menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Setya. SPDP, kata Saut, telah dikirimkan ke kediaman Setya sejak 3 November 2017.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaaan e-KTP pertama kali pada 17 Juli 2017. Sebagai tersangka, Setya tak pernah memenuhi panggilan penyidik KPK. Status tersangka Ketua Umum Partai Golkar itu gugur setelah praperadilan yang diajukannya diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017
Ketika mengumumkan status tersangka Setya Novanto pada Jumat 10 November 2017, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan bahwa pada 5 Oktober 2017 KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara kasus korupsi e-KTP. "Dalam proses penyelidikan ini KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti relevan," katanya.
Penjelasan Saut secara tak langsung sudah membantah tuduhan Fahri soal tak lengkapnya bukti penetapan tersangka untuk Setya dan tudingan adanya negosiasi di balik penetapan itu.
Baca juga: KPK Didesak Segera Limpahkan Perkara Setya ...
Dalam proses penyelidikan, KPK telah mengirimkan surat ke Setya Novanto dua kali untuk meminta keterangan. Namun yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan ada tugas kedinasan.
Menurut Saut, Setya Novanto, selaku anggota DPR RI 2009-2014, bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan diduga berupaya menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga diduga merugikan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun.
Setya Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.