TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menghentikan sementara program pemekaran wilayah di Indonesia. "Arahan Presiden (untuk) sementara tidak dimekarkan dulu," kata Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo di Jakarta, Jumat, 10 November 2017.
Menurut Tjahjo, ada usul pemekaran untuk 314 daerah. Kemendagri, kata dia, telah menerima usulan pemekaran daerah bahkan dari wilayah yang penduduknya hanya 10 ribu sampai 1 juta jiwa.
Baca: Defisit Anggaran Naik, Pemerintah Lanjutkan Moratorium Pemekaran ...
Banyak usaha dilakukan pengusul untuk memekarkan daerahnya. Ada kabupaten yang ingin dimekarkan, namun sampai tiga tahun belum bisa menentukan pusat kotanya. Ada pula yang menggelembungkan jumlah penduduk meski kecamatannya hanya ada lima. "Untuk saat ini pemerintah belum akan memekarkan wilayah lagi."
Menteri mengakui meski mempunyai penduduk yang relatif sedikit, pemekaran wilayah adalah hak setiap daerah. Namun, dengan adanya arahan Presiden Jokowi, maka dipastikan usul itu belum akan diproses. "Arahanya pemekaran distop dulu.”
Baca juga: Presiden Serukan Moratorium Pemekaran Daerah
Cahyo menuturkan otonomi daerah dimulai sejak 1999. Tujuannya, agar daerah bisa mandiri untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan menyejahterakan rakyatnya. “Pemerintah membangun infrastruktur untuk koneksi wilayah," ujar Tjahjo.