TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kebijakan pemerintah melanjutkan moratorium pemekaran wilayah karena mempertimbangkan keuangan negara saat ini.
"Seperti dimaklumi, defisit kita makin tinggi secara persentase. Kita harus selesaikan dulu masalah pokoknya," kata Kalla seusai melakukan pertemuan dengan Dewan Perwakilan Daerah di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2017.
Baca : Anggaran Terbatas, Pemerintah Kembali Tunda Pemekaran Daerah
Rapat tersebut dipimpin Kalla yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Hadir juga Ketua DPD Oesman Sapta Odang dan sejumlah anggota DPD RI. Rapat membicarakan soal status pemekaran daerah.
DPD telah menerima usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) sebanyak 173 DOB, yang terdiri 16 usulan DOB provinsi, dan 157 usulan DOB kabupaten/kota. DPD menilai pemekaran wilayah adalah wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya yang terkait dengan pemekaran daerah.
Usulan pemekaran wilayah, menurut Oesman, harus dimaknai sebagai amanat yang sifatnya revolutif dan dan harus ditindaklanjuti oleh DPD RI, DPR RI dan pemerintah.
Simak juga : Desa Dapat Rp 1 M pada 2018, Mendagri Tunda Izin Pemekaran
DPD mendesak Kalla untuk mengusulkan, menyetujui dan merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menatapkan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah. Hingga kini PP yang menjadi aturan turunan dari UU 23/2014 belum dikeluarkan pemerintah. "PP sedang dalam proses penyelesaian," kata Oesman.
Oesman mengatakan masalah ekonomi yang menjadi kendala pemekaran wilayah adalah siklus dunia. "Ini siklus ada kesulitan ekonomi dunia, termasuk juga Indonesia terkena," kata Oesman.
AMIRULLAH SUHADA