TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga tokoh pendiri Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lafran Pane beserta sejumlah pengurus Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) serta kader HMI DI Yogyakarta menggelar tasyakuran menyambut disetujuinya Lafran Pane sebagai pahlawan nasional oleh Presiden Joko Widodo, Selasa 7 November 2017.
Tasyakuran dan doa bersama untuk Lafran Pane itu dilakukan dengan shalat Dzuhur berjamaah di Masjid Jami’ Karangkajen Yogyakarta.
Setelah shalat berjamaah keluarga dan pengurus Kahmi serta para kader HMI DIY itu berjalan kaki menuju makam Lafran Pane yang berada di komplek pemakaman Karangkajen. Makam Lafran Pane ini satu lokasi dengan makam pendiri Muhammadyah Kyai Haji Ahmad Dahlan serta pendiri HMI lainnya, Bidron Hadi.
Baca juga: Menhan: Presiden Jokowi Tak Mau Gelar Pahlawan Nasional Diobral
“Kami mengapresiasi penganugerahan gelar pahlawan nasional untuk Lafran Pane ini, dan beliau memang layak menerima gelar itu atas jasa-jasanya,” ujar Ketua Presidium Majelis Wilayah KAHMI DIY, Khamim Zarkasih Putro saat ditemui Tempo di sela tasyakuran.
Lafran Pane, ujar Zarkasih, sebelum diusulkan mendapat gelar sebagai pahlawan nasional itu tiga tahun silam, selama ini oleh kader HMI dan KAHMI sudah dianggap sebagai pahlawan. Lafran Pane yang mendirikan HMI pada 5 Februai 1947 di Sekolah Tinggi Islam Yogyakarta, sekarang menjadi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, dinilai telah banyak memberikan sumbangsih dalam pergerakan perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
“Tak terhitung tokoh bangsa yang terlahir dari HMI sampai saat ini,” ujarnya.
Zarkasih menuturkan, tak gampang mengusulkan Lafran Pane masuk sebagai pahlawan nasional. Terlebih nama dari Yogya yang dianggap sudah overload untuk tokoh penerima gelar pahlawan. Nama Lafran Pane telah diusulkan sejak tiga tahun silam atau di akhir masa kepemimpinan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.
“Sebenarnya Kementerian Sosial saat itu sudah setuju, namuan ada ketentuan yang harus dipenuhi dulu sesuai ketentuan berlaku,” ujarnya.
Untuk mengusulkan Lafran Pane sebagai pahlawan, pihak KAHMI sendiri telah menggelar public hearing sebanyak 27 kali di 27 perguruan tinggi berbeda di Indonesia. Ini menjadi satu syarat yang diatur sesuai Undang-Undang No.20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Selain itu, factor pemerataan gelar pahlawan untuk daerah juga sempat dianggap sebagai tantangan untuk peluang lolosnya nama Lafran Pane.
Baca juga: Laksamana Malahayati Diusulkan Menjadi Pahlawan Nasional
“Kami tak menyangka juga nama Lafran Pane disetujui pemerintah, mengingat nama dari Yogya yang diusulkan dan jadi pahlawan nasional sudah terlalu banyak,” ujarnya.
Putra Lafran Pane, Iqbal Pane juga mengaku kaget dan tak menyangka almarhum ayahnya segera bergelar pahlawan nasional.
"Kami malah pertama tahu dari media kalau usulan gelar pahlawan itu disetujui Presiden Jokowi," ujarnya. Iqbal sendiri mengaku senang kiprah ayahnya mendirikan HMI diakui pemerintah dan negara dalam bentuk anugerah pahlawan.
Presiden Joko Widodo telah menyetujui menetapkan Lafran Pane sebagai pahlawan nasional. Gelar pahlawan nasional untuk itu rencananya akan diberikan pada ahli waris Lafran Pane pada 9 November 2017 mendatang di Istana Negara Jakarta.
Selain mendirikan HMI, Lafran Pane sempat berkiprah menjadi dosen di sejumlah universitas di Yogyakarta. Lafran sempat menjadi dosen Fakultas Sosial dan politik Universitas Gajah Mada (UGM), dosen Universitas Islam Indonesia (UII), dosen Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.