TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia mengatakan terbitnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Setya Novanto merupakan babak baru dalam penyelesaian kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Menurut Doli, meski langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut terkesan ragu-ragu, menurut dia, dikeluarkannya SPDP membuktikan bahwa KPK serius menangani kasus ini.
"Kami semua berharap langkah yang diambil oleh KPK itu sudah melalui proses evaluasi yang cukup mendalam," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Selasa, 7 November 2017.
Baca: GMPG Menilai Tidak Etis Pengacara Novanto Ancam Kader Golkar
Pada Senin, 6 November 2017, beredar SPDP yang menyatakan penyidikan terhadap Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto terkait dengan kasus korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri telah dimulai. Surat bertanggal 3 November 2017 itu memiliki kop KPK dan telah dibubuhi tanda tangan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.
Terkait dengan SPDP itu, kemarin, juru bicara KPK, Febri Diansyah, tidak membantah ataupun membenarkan surat tersebut. Ia hanya mengatakan lembaganya hingga kini masih terus mendalami dan memperkuat konstruksi hukum terhadap kasus e-KTP.
Baca: GMPG Minta KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Setya Novanto
Doli sendiri berharap adanya surat tersebut menandakan bahwa KPK telah solid terkait dengan penanganan korupsi e-KTP. Hal itu diungkapkan Doli setelah ia menilai di internal KPK terjadi split decision (keputusan yang terbelah) karena adanya salah seorang penyidik yang dinilai membangkang.
"Karena kalau perpecahan masih ada, tentu itu membuka peluang kembali adanya intervensi dari pihak luar yang akan mempengaruhi putusan. Itu kan sesungguhnya melemahkan langkah KPK sendiri," ujarnya.
Selain itu, Doli berharap KPK mengambil langkah yang lebih berani, cerdas, cerdik, dan tegas. Apalagi jika memang ada ancaman dan intervensi dari pihak luar, ia pun berharap supaya lembaga antirasuah ini mau membuka kepada publik siapa yang menghalangi proses pemberantasan korupsi. "Jangan ada lagi proses pembiaran terhadap tindakan akal-akalan untuk menghindar dan menghambat proses penyidikan," ujarnya.