TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Muda Partai Golkar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Setya Novanto dalam kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Apalagi KPK telah menyatakan mempunyai alat bukti baru yang berbeda dibanding yang sudah digunakan dalam praperadilan.
"KPK harus segera mengeluarkan sprindik baru agar masyarakat dapat meyakini adanya kepastian dalam hal pemberantasan korupsi serta penegakan hukum," kata Almanzo Bonara dari GMPG dalam siaran persnya, Kamis, 5 Oktober 2017.
Baca: KPK: Pencekalan Setya Novanto untuk Hindari Perbedaan Pandangan
Menurut Almanzo, tidak ada alasan bagi pihak mana pun menghalang-halangi upaya KPK mengungkap kembali skandal serta dalang korupsi e-KTP. Meskipun putusan praperadilan memerintahkan termohon (KPK) memberhentikan penyidikan terhadap Setya, kata Almanzo, KPK harus tetap berani dan konsisten mengusut tuntas keterlibatan Ketua Umum Golkar tersebut.
Setelah putusan praperadilan yang memenangkan Setya, kata Almanzo, muncul serangkaian manuver untuk melemahkan KPK. Tujuannya melindungi Setya dari strategi baru KPK menuntaskan dugaan korupsi e-KTP.
Almanzo menyebut ada dalil-dalil yang sengaja dilemparkan untuk menyesatkan opini publik, seperti pernyataan KPK telah melakukan kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka Setya Novanto atas dugaan keterlibatannya dalam korupsi e-KTP. Dengan dalil itu, KPK diharapkan tidak melakukan pemeriksaan ulang terhadap Setya.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Antikorupsi Adukan Hakim Cepi Iskandar ke MA
GMPG, kata Almanzo, akan tetap mendukung upaya KPK memberantas korupsi, termasuk kasus korupsi yang melibatkan Setya, yang jelas-jelas merugikan seluruh keluarga besar Partai Golkar. Apalagi posisi politik Golkar saat ini sebagai partai pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Adanya kasus itu dianggap berdampak negatif terhadap citra serta kinerja pemerintahan memberantas korupsi.
Presiden Joko Widodo, kata Almanzo, telah menyatakan KPK harus diperkuat, tidak boleh dilemahkan. "Kami mengapresiasi pernyataan Presiden tersebut. Jadi semestinya tak ada yang bisa menghalangi upaya KPK menuntaskan kasus korupsi, termasuk korupsi e-KTP," kata Almanzo.