TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait dengan pengembangan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Dua orang saksi tampak sudah hadir di gedung KPK, yaitu Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Rudi Alfonso dan mantan politikus Partai Hanura, Miryam S. Haryani.
"Saya diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Rudi kepada Tempo saat dihubungi, Senin, 6 November 2017. Rudi hadir di gedung KPK pada pukul 09.35 WIB.
Baca: 6 Fakta Persidangan Keterlibatan Setya Novanto di Kasus E-KTP
Setelah Rudi, Miryam hadir pada pukul 11.15 WIB. Miryam menggunakan rompi oranye karena sudah menjadi terdakwa kasus pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP. "(Periksa) Untuk Setya Novanto," ujar Miryam.
KPK kembali menetapkan Setya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Surat KPK dengan nomor B-619/23/11/2017 yang tersebar kemarin menyatakan perintah penyidikan untuk tersangka Setya telah diteken pada Selasa, 31 Oktober 2017, oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.
Baca: KPK Diminta Jelaskan Soal Kebenaran Sprindik Setya Novanto
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, tidak membantah ataupun membenarkan keberadaan surat tersebut. "Yang pasti, KPK sedang terus mendalami dan memperkuat konstruksi hukum kasus e-KTP ini," ucapnya.
Setya Novanto pernah ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus yang sama pada 17 Juli 2017. Dia diduga terlibat dalam pengaturan proyek bernilai Rp 5,9 triliun itu sehingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Pada 29 September 2017, status tersangka Setya Novanto gugur. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, mengabulkan gugatan praperadilan Setya.