TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dijadwalkan kembali bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pemanggilan sebagai saksi pada hari ini merupakan yang ketiga kalinya setelah Setya mangkir sebanyak dua kali.
Penasihat hukum Andi Narogong, Samsul Huda, telah menerima informasi bahwa hari ini delapan saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. “Ada delapan, salah satunya Setya Novanto,” kata Samsul kepada Tempo pada Jumat, 3 November 2017.
Baca: Eks Dirut PNRI Dicecar Soal Isi Pertemuan dengan Andi Narogong
Selain Setya, saksi lain yang dihadirkan adalah keponakan Setya, Irvanto; pegawai PT Sandipala Arthapura, Fajri Agus Setiawan; Kepala Subbagian Perbendaharaan Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Junaidi; Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Rudi Indrato Raden; panitia pemeriksa dan penerima barang Kementerian Dalam Negeri, Endah Lestari; Direktur PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo; dan Deniarto Suhartono dari swasta.
Setya Novanto sudah dua kali mangkir dari persidangan. Pada 9 Oktober 2017, Setya tidak hadir di persidangan dengan alasan sakit. Pada 20 Oktober 2017, Ketua Umum Partai Golongan Karya tersebut kembali tidak hadir dengan alasan sedang mengikuti kegiatan kenegaraan.
Baca: Lagi, Setya Novanto Mangkir Sidang E-KTP Andi Narogong
Setya pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi proyek e-KTP pada 17 Juli 2017. Setya, melalui Andi Narogong, diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pengadaan proyek. “Tersangka menyalahgunakan kewenangan, sehingga diduga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat itu.
Ia kemudian menggugat penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 29 September 2017, hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan gugatan tersebut, sehingga Setya lepas dari status tersangka.
Adapun terdakwa Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu daripada Setya Novanto, yaitu pada 23 Maret 2017. Dia menjalani sidang perdana pada Senin, 14 Agustus 2017. Andi diduga berperan aktif dalam proses penganggaran serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.