Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Dirut PNRI Dicecar Soal Isi Pertemuan dengan Andi Narogong

image-gnews
Sidang lanjutan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP untuk terdakwa Andi Narogong digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 23 Oktober 2017. Tempo/Fajar Pebrianto
Sidang lanjutan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP untuk terdakwa Andi Narogong digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 23 Oktober 2017. Tempo/Fajar Pebrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Direktur Utama Perum PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia) Isnu Edhi Wijaya hari ini bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP untuk terdakwa Andi Narogong. Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta Pusat kembali mencecar motif sejumlah pertemuan antara Isnu Edhi Wijaya dan terdakwa.

Isnu mengaku diperkenalkan pertama kali dengan Andi oleh Eks Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. "Dikenalkan sebagai pengusaha dan diminta berkoordinasi," kata Isnu kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober .

Setelah perkenalan itu, Isnu bertemu di beberapa tempat di Jakarta, mulai dari ruko milik Andi di daerah Fatmawati, Jakarta Selatan sampai kantor pusat PNRI, Jakarta Pusat.

Baca juga: Sidang E-KTP, Anas Urbaningrum Batal Jadi Saksi Andi Narogong

Terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP Andi Narogong kembali digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Selain Isnu, dua orang saksi lain dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu Mantan Koordinator Keuangan Konsorsium PNRI Indri Mardiani dan seorang swasta bernama Andreas Ginting.

Dalam proyek e-KTP sendiri, Isnu bertindak sebagai ketua konsorsium Perum PNRI. Konsorsium yang memenangkan lelang proyek e-KTP ini terdiri dari sejumlah anggota yaitu PT Quadra Solution, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), dan PT Sandipala Arthaputra.

Baca juga: Lagi, Setya Novanto Mangkir Sidang E-KTP Andi Narogong

Isnu sudah pernah bersaksi dalam sidang untuk terdakwa Irman pada Kamis, 4 Mei 2017 lalu. Saat itu, Isnu membenarkan bahwa Irman memintanya berkoordinasi dengan Andi untuk proyek e-KTPN Menurut dia, Andi berperan penting dalam mengumpulkan pihak yang kompeten untuk proyek tersebut, seperti Johannes Tan dan Paulus Tanos.

Dalam persidangan hari ini, Isnu mengaku tidak tahu jika Andi adalah orang yang akan mengendalikan proyek e-KTP. Isnu juga mengaku bahwa yang menentukan anggota konsorsium PNRI adalah perusahaan anggota sendiri. "Tergantung sendiri, siapa yang mau," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua majelis hakim John Halasan Butar Butar tampak tak puas dengan jawaban Isnu. "Kami harapkan anda beri keterangan yang jujur, keterangan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), anda sebut kalau Irman memperkenalkan Andi sebagai orang yang akan melaksanakan proyek e-KTP," kata hakim John. Sempat beberapa kali membantah dengan alasan tidak tahu dan lupa, akhirnya Isnu mengakuinya, "Ya benar," ucapnya.

Baca juga: Setya Novanto Pilih Datang ke HUT Golkar Dibanding Sidang E-KTP

Isnu juga mengungkapkan bahwa Andi pernah datang ke kantor PNRI ditengah-tengah persiapan tender. Saat itu, kata Isnu, memang banyak anggota konsorsium yang lalu lalang di kantor PNRI. "Andi ketemu saya pernah yg lain juga, mungkin nyari peluang saja dia," ujarnya.

Lagi-lagi majelis hakim tampak tak puas dengan jawaban itu. Hakim menanyakan alasan pertemuan mereka karena Andi bukanlah anggota perusahaan yang ikut dalam tender proyek e-KTP. "Yang kongkrit sajalah," kata salah seorang anggota majelis hakim. "Lupa saya, dia (Andi) bicara soal kemungkinan, kita lebih banyak ngomong teknis," ujarnya.

Baca juga: Mangkir dari Sidang E-KTP, Setya Novanto Hadiri Acara Jokowi

"Anda tak tanya kapasitas dia ? sepertinya sulit sekali bicara disini, anda kan Dirut Perusahaan, masa mau terima orang dengan maksud yang tidak jelas," tanya hakim John. "Ya hanya karena pernah dikenalkan dengan Irman, selebihnya saya tak ingat lagi," jawab Isnu. Isnu hanya mengakui bahwa nama Andi tidak ada di struktur konsorsium, namun ternyata ikut mengumpulkan pihak-pihak yang terlibat dalam tender proyek e-KTP.

Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan masih berlangsung hingga pukul 14.30 WIB. Dari pantauan Tempo, Isnu adalah saksi yang paling banyak ditanyai oleh majelis hakim dibandingkan dengan dua saksi lainnya. Berkali-kali pula beberapa anggota majelis hakim meminta Isnu berbicara dengan jujur karena tak mendapatkan jawaban yang diinginkan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

5 Desember 2018

Markus Nari, Andi Narogong, dan Abdullah memberikan keterangan sebagai saksi untuk dua terdakwa kasus korupsi e-ktp mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 25 September 2018. Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan empat saksi antara lain tersangka anggota DPR fraksi Golkar, Markus Nari, terpidana Andi Narogong, Diatce Gunungtua Harahap dan mantan kurir Setya Novanto, Abdullah. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

Dalam sidang e-KTP, jaksa menyatakan Made Oka Masagung dan Irvanto terbukri merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun


Irvanto Soal Tuntutan Korupsi E-KTP: Tak Adil, Saya Cuma Kurir

21 November 2018

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Irvanto Soal Tuntutan Korupsi E-KTP: Tak Adil, Saya Cuma Kurir

Irvanto mengaku tak terima uang sama sekali dari korupsi e-KTP. Dia hanya dijanjikan Rp 1 miliar oleh Andi Narogong yang tidak diterimanya hingga kini


Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus E-KTP

6 November 2018

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus E-KTP

Menurut jaksa, keponakan Setya Novanto itu terbukti mengintervensi proses lelang proyek e-KTP dengan memenangkan perusahaan tertentu.


Keponakan Setya Novanto Bantah Ada Kode Miras dalam Korupsi E-KTP

23 Oktober 2018

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Keponakan Setya Novanto Bantah Ada Kode Miras dalam Korupsi E-KTP

Sebelumnya, terungkap fakta adanya nama minuman keras yang dijadikan kode untuk membagikan uang dari imbalan proyek e-KTP.


Bantah Keterangan Saksi, Hakim Tegur Keponakan Setya Novanto

23 Oktober 2018

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Bantah Keterangan Saksi, Hakim Tegur Keponakan Setya Novanto

Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, dianggap membantah tanpa mengungkapkan bukti atau alibi.


Mantan Kepala PPATK akan Bersaksi dalam Sidang Kasus E-KTP

9 Oktober 2018

Terdakwa mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi (kiri) dan terdakwa mantan bos Toko Buku Gunung Agung, Made Oka Masagung, mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Juli 2018. Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Irvanto dan Made Oka dengan dugaan bersama Setya Novanto, Anang Sugiana, Andi Narogong, Irman dan Sugiharto telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun terkait kasus korupsi e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Kepala PPATK akan Bersaksi dalam Sidang Kasus E-KTP

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung turut terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.


4 Kesaksian Rita Widyasari, Fayakhun dan Aziz dalam Sidang E-KTP

3 Oktober 2018

Terdakwa mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi (kiri) dan terdakwa mantan bos Toko Buku Gunung Agung, Made Oka Masagung, mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Juli 2018. Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Irvanto dan Made Oka dengan dugaan bersama Setya Novanto, Anang Sugiana, Andi Narogong, Irman dan Sugiharto telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun terkait kasus korupsi e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
4 Kesaksian Rita Widyasari, Fayakhun dan Aziz dalam Sidang E-KTP

Sidang E-KTP dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi digelar pada Selasa kemarin dan menghadirkan saksi antara lain Rita Widyasari dan Fayakhun.


Sidang E-KTP, Jaksa: Ada Dana dari Perusahaan Rita ke Made Oka

2 Oktober 2018

Terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, menutup wajahnya setelah mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Majelis hakim memvonis Rita 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang E-KTP, Jaksa: Ada Dana dari Perusahaan Rita ke Made Oka

Dalam sidang e-KTP, Jaksa awalnya bertanya kepada Rita Widyasari apakah duit perusahaannya ada kaitannya dengan korupsi e-KTP.


Irvanto Sebut Fayakhun Memintanya Kembalikan Uang E-KTP ke KPK

2 Oktober 2018

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Irvanto Sebut Fayakhun Memintanya Kembalikan Uang E-KTP ke KPK

Dalam perkara ini, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung didakwa turut berperan dalam korupsi e-KTP.


Sidang E-KTP, Rita dan Fayakhun Saksi untuk Irvanto dan Made Oka

2 Oktober 2018

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Sidang E-KTP, Rita dan Fayakhun Saksi untuk Irvanto dan Made Oka

Dalam sidang e-KTP, Irvanto dan Made Oka didakwa terlibat korupsi proyek e-KTP sebagai perantara pemberi uang untuk Setya Novanto.