TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut tuntan dugaan perusakan barang bukti yang diduga dilakukan oleh mantan penyidiknya dari Kepolisian RI. Komisioner Kompolnas Andrea H. Poeloengan meminta pimpinan KPK bertekad kuat untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Kasus ini akan selesai jika ada tekad kuat dari pemimpin KPK," kata Andrea pada Kamis, 2 November 2017. Ia pun meminta pengusutan yang dilakukan KPK dilakukan secara transparan.
Baca: Terduga Perusak Barang Bukti KPK Dapat Promosi
Dua mantan penyidik KPK dari Polri, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun diduga telah melakukan perusakan barang bukti kasus suap Basuki Hariman berupa buku bank perusahaan impor daging sapi milik Basuki Hariman. Sedikitnya 15 lembar catatan keuangan periode 2015-2016 yang menyebutkan ihwal setoran uang kepada sejumlah orang di Polri, kejaksaan, dan dua kementerian lenyap.
KPK menyatakan pengawas internal telah memeriksa Roland dan Harun atas dugaan perusakan barang bukti itu. Namun, di tengah pemeriksaan, Polri justru memanggil pulang keduanya.
Baca: Koalisi Sipil Dorong KPK Usut Kasus Perusakan Barang Bukti
Polri telah menyatakan sedang mendalami dugaan perusakan bukti tersebut. Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri akan meminta klarifikasi Roland dan Harun.
Anggota Kompolnas Andrea pun meminta agar pengusutan kasus ini sampai pada pihak yang menyuruh dua penyidik itu. "Usut pula siapa orang yang sedang mereka lindungi," ujarnya.
FAJAR PEBRIANTO | KARTIKA ANGGRAENI