TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Kepolisian RI yang diduga merusak barang bukti catatan keuangan perusahaan milik Basuki Hariman, Komisaris Harun, dikabarkan dipromosikan sebagai perwira menengah di Kepolisian Daerah Metro Jaya. Promosi ini tertuang dalam surat telegram dari Kepala Kepolisian RI tertanggal 27 Oktober 2017.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menyatakan belum mengetahui detail telegram yang ditandatangani Brigadir Jenderal Eko Indra Heri atas nama Kapolri dan Asisten Sumber Daya Manusia Polri itu. "Saya belum mendapat info," kata dia, Rabu, 1 November 2017.
Baca: Polri Telusuri Dugaan Perusakan Barang Bukti KPK oleh Penyidiknya
Selain Harun, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy juga disebut mendapat promosi. Pekan lalu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto membenarkan adanya promosi dan mutasi atas mantan penyidik KPK itu. "Roland sudah mengikuti pendidikan tahun sebelumnya. Sekarang dia menunggu penempatan sesuai kompetensi dan jenjang pendidikan," kata dia.
Dalam salinan yang diperoleh Koran Tempo, Harun sebelumnya merupakan perwira menengah Badan Reserse Kriminal yang menjalani pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah Polri. Telegram 19 halaman ini memuat nama 250 perwira lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah Polri pendidikan reguler ke-57.
Baca: Koalisi Sipil Dorong KPK Usut Tuntas Kasus Perusakan Bukti
Harun bersama Roland diduga merusak barang bukti KPK, disaksikan dua penyidik polisi lain: Ardian Rahayudi dan Rufriyanto Maulana Yusuf. Pengawas internal KPK sempat memeriksa Roland dan Harun, tapi belakangan keduanya dikembalikan ke kepolisian.
Roland dan Harun diduga menyobek dan menyetip beberapa halaman buku catatan keuangan perusahaan Basuki Hariman periode 2015-2016. Basuki merupakan narapidana kasus suap hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, yang telah divonis bersalah. Sedikitnya 15 lembar catatan pengeluaran perusahaan lenyap. Perusakan barang bukti ini terjadi pada 7 April lalu sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah ruangan di gedung KPK.
Baca: Tangkapan KPK Didominasi Koruptor Pilihan Rakyat
Adapun Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan pengawas internal sudah memeriksa laporan perusakan tersebut. Menurut dia, KPK telah menyatakan Harun dan Roland bersalah dan memberikan sanksi berat. "Pengembalian ke instansi awal adalah sanksi paling berat yang bisa diberikan terhadap pegawai dari kepolisian, kejaksaan, dan lembaga lain," kata dia.