TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa hingga tuntas dugaan perusakan barang bukti kasus Basuki Hariman oleh penyidik polisi. Meski dua di antara penyidik tersebut, yaitu Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun, telah dikembalikan ke Kepolisian RI, pengawas internal KPK diminta tidak menghentikan pemeriksaan kasus itu.
Anggota Koalisi, Julius Ibrani, mengatakan KPK harus tegas dalam kasus ini karena bakal diawasi ketat oleh panitia angket di Dewan Perwakilan Rakyat. Panitia khusus itu pernah menyebut pengawas internal KPK sebagai macan ompong dan menyatakan KPK membutuhkan pengawas eksternal. “Kalau KPK diam saja di kasus ini, berarti omongan pansus benar,” kata Julius kepada Tempo, Rabu, 1 November 2017.
Baca: Ada Dugaan Perusakan Bukti, KPK Kaji Pengembangan Kasus Basuki
Bila dugaan perusakan itu benar, menurut Julius, KPK seharusnya melapor dan memberi bukti pelanggaran yang dilakukan Roland dan Harun kepada Kepolisian RI. Hal ini penting agar Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dapat langsung memeriksa serta memberikan rekomendasi sanksi atas kedua anggota Korps Bhayangkara itu.
“Kami sudah menyampaikan ke pimpinan KPK, tapi mereka tak ada yang menanggapi,” kata Julius, Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia.
Perusakan barang bukti oleh Roland dan Harun diduga diketahui pula oleh dua penyidik polisi lain yang bertugas di KPK. Sumber Tempo menyebutkan mereka adalah Ardian Rahayudi dan Rufriyanto Maulana Yusuf. Menurut sumber itu, keduanya menyaksikan perusakan barang bukti oleh Roland dan Harun.
Baca: Rekam Jejak 2 Penyidik Polisi yang Diduga Rusak Barang Bukti KPK
Barang bukti yang dimaksudkan adalah buku bank perusahaan impor daging sapi milik Basuki Hariman, yang telah divonis 7 tahun penjara karena menyuap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar. Sedikitnya 15 lembar catatan keuangan periode 2015-2016 yang menyebutkan ihwal setoran uang kepada sejumlah orang di Polri, kejaksaan, dan dua kementerian lenyap.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pengawas internal telah memeriksa Roland dan Harun atas dugaan perusakan barang bukti. Namun, di tengah pemeriksaan, Polri justru memanggil pulang keduanya. “Yang bersangkutan sudah dikembalikan, jadi sebaiknya (pemeriksaan terhadap dugaan unsur pidana) dilakukan di sana,” kata Agus.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan hingga kini belum ada informasi mengenai keterlibatan dua penyidik polisi lainnya dalam kasus perusakan barang bukti itu. “Saya belum mendapat informasi tersebut,” ujarnya.
Kepolisian mengatakan Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan akan meminta klarifikasi Roland dan Harun. “Penting bagi kami, karena ini hubungan antara kelembagaan dan yang bersangkutan saat kejadian ada di KPK," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul.
FRANCISCO ROSARIAN | KARTIKA ANGGRAENI | MAYA AYU PUSPITASARI