Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sinergi Pemberantasan Perdagangan Ilegal antara Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan PPATK

image-gnews
Konferensi pers Penertiban Impor Berisiko Tinggi, Jakarta, 2 November 2017.
Konferensi pers Penertiban Impor Berisiko Tinggi, Jakarta, 2 November 2017.
Iklan

INFO NASIONAL – Sejalan dengan arah kebijakan Presiden Republik Indonesia yang memerintahkan peredaran barang-barang ilegal dapat diberantas dan implementasi dalam program Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT), sinergi Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Kejaksaan Agung, berhasil membongkar modus penyelewengan fasilitas kepabeanan pada Juni 2016 yang dilakukan oleh PT SPL. PT tersebut merupakan salah satu perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat yang mendapatkan penangguhan bea masuk (BM) atas bahan yang diimpor untuk diolah di dalam negeri dan kemudian diekspor kembali.

Kasus ini tergolong besar karena di samping PT SPL yang merupakan industri strategis (tekstil), dalam pengungkapannya juga menggunakan terobosan baru yang melibatkan ketiga instansi. Tidak sekadar tindak pidana kepabeanan saja yang berhasil diungkap, tetapi sinergi ini juga berhasil membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan PT SPL, meskipun modus yang dilakukan sangat rapi dan kompleks. PT SPL diduga melakukan ekspor fiktif dan menjual barang ke dalam negeri yang seharusnya diekspor. Hasil dari kejahatan tersebut, selain mengalir ke rekening milik perusahaan juga menggunakan beberapa rekening karyawan perusahaan sebagai penampung aliran dana. Di samping memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi, berdasarkan hasil audit investigasi ditemukan kasus ini juga menyebabkan kerugian negara yang tergolong besar, mencapai lebih dari Rp 118 miliar.

Modus tersebut berhasil diungkap berkat kejelian petugas Bea dan Cukai mencegah barang ekspor milik PT SPL pada Juni 2016, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melaksanakan audit investigasi dan mengirimkan inquiry kepada PPATK. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan PPATK kepada DJBC, penyidik Bea dan Cukai dengan supervisi Kejaksaan Agung melakukan pengembangan penyidikan dugaan TPPU tersebut, yang mengindikasikan adanya informasi penggunaan rekening pribadi, rekening perusahaan dan karyawan PT SPL dalam menampung hasil tindak pidana kepabeanan sejak Januari 2015 hingga 2016. Serta atas adanya informasi pembelian beberapa aset (asset tracing) yang diduga berasal dari tindak pidana kepabeanan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penyidik Bea dan Cukai telah menetapkan tersangka tindak pidana kepabeananan FL selaku Direktur Utama dan BS selaku Direktur Keuangan PT SPL. Selanjutnya, penyidik Bea dan Cukai telah menetapkan FL sebagai tersangka TPPU dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka FL berupa 16 rekening senilai lebih dari Rp 6,7 miliar, tanah dan bangunan dengan total luas tanah 7.693 meter persegi senilai Rp 23 miliar, mesin tekstil dengan nilai pembelian Rp 50 miliar, satu unit apartemen dengan nilai pembelian Rp 700 juta, serta polis asuransi senilai lebih dari Rp 1 miliar.

Sri menambahkan terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana kepabeanan dan TPPU, PT SPL telah dinyatakan lengkap sehingga selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung, untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum lebih lanjut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, sinergi yang dibangun antara Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan PPATK juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat oleh PT KYI pada Januari 2016. Hal itu terungkap dengan modus membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tujuan yang telah ditentukan atau diizinkan (di luar Kawasan Berikat). Dari kasus tersebut ditahan sebanyak 1.096 roll kain dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 4,4 miliar dan telah ditetapkan lima tersangka.

Kasus TPPU lain yang juga berhasil disidik DJBC adalah kasus tindak pidana penyerahan dokumen pemberitahuan pabean dan dokumen pelengkap pabean PT GIS, yang diduga palsu atau dipalsukan atas tiga kontainer bermuatan produk tekstil pada Maret 2016 dan telah ditetapkan seorang tersangka. Ini menyusul keberhasilan pengungkapan kasus tersebut pada November 2016, DJBC juga berhasil menggagalkan upaya ekspor tekstil tiga kontainer milik PT LHD yang diberitahukan berupa curtain (tirai). Namun setelah diperiksa petugas kedapatan berupa air dalam plastik yang kemudian dibungkus lagi dengan kain dan karton. Perkiraan nilai barang kurang lebih Rp 7 miliar dan telah ditetapkan satu orang tersangka.

Dalam kesempatan konferensi pers pada Kamis, 2 November 2017, Ketua Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat Ade Riphat Sudrajat menyatakan apresiasi kepada DJBC yang telah berhasil mengungkap modus pelanggaran yang dilakukan PT SPL. Dia juga berterima kasih kepada pemerintah karena dengan penegakan hukum ini tentunya industri tekstil di dalam negeri semakin terlindungi.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC) Heru Pambudi menjelaskan dalam kurun dua tahun terakhir, frekuensi penyidikan yang dilakukan DJBC terhadap kasus-kasus tindak pidana kepabeanan terus meningkat. Pada 2015, terdapat 110 kasus yang berhasil disidik DJBC, 2016 menjadi 194 kasus, dan September 2017 telah mencapai 125 kasus. Dirjen BC mengatakan di balik keberhasilan penyidikan kasus-kasus tersebut masih ditemukan beberapa tantangan, terutama dalam melakukan penyidikan kasus TPPU. Karena itu, komitmen untuk terus meningkatkan sinergi dengan PPATK dan Kejaksaan Agung sangat diperlukan. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.