TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berbicara soal pandangan dan sikap partainya soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nonor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang baru diundangkan. Dalam sebuah jumpa pers khusus hari ini, Senin 30 Oktober 2017, SBY memaparkan tiga poin utama usulan revisi UU Ormas.
Pertama, menurut SBY, kewenangan dalam penentuan organisasi kemasyarakatan atau ormas yang melanggar dan bertentangan dengan Pancasila tidak boleh ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM.
BACA:SBY: Partai Demokrat Akan Berikan Naskah Akademik Revisi UU Ormas
Kedua, terkait sanksi menurutnya tidak perlu menjerat seluruh anggota ormas yang terbukti melanggar. Ketiga, Partai Demokrat mengusulkan adanya proses pengadilan yang ditempuh sebelum pembubaran ormas.
Menurut SBY, ini dilakukan agar prosesnya terukur, objektif dan adil. SBY menegaskan, Partai Demokrat khawatir, jika tidak ada revisi tersebut pemerintah akan sewenang-wenang terhadap ormas yang dianggap berseberangan.
BACA: Mendagri Janji Tidak Ada Pembubaran Sebelum Revisi UU Ormas
Padahal, di Indonesia kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat dengan lisan dan tulisan menjadi hak setiap warga negara dan sah menurut undang-undang.
Naskah Revisi UU Ormas ini akan segera diserahkan ke pemerintah. "Nanti akan kami serahkan kepada negara, dalam hal ini pemerintah yakni Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM, termasuk DPR. Kalau bisa hari ini kalau sudah siap, paling lambat besok," kata SBY.
DIAS PRASONGKO