TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Jazuli Juwaini menyampaikan permintaan maaf lantaran disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dalam rapat paripurna Dewan yang digelar kemarin. Dengan persetujuan Dewan, Perpu Ormas tersebut berubah menjadi undang-undang.
"Kami mohon maaf atas ketidaksuksesan kami. Kami telah bekerja keras dan bekerja maksimal, tapi realita politik tujuh fraksi mendukung dan tiga fraksi menolak," kata Jazuli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 25 Oktober 2017.
Baca: DPR Sahkan Perpu Ormas meski Fraksi Gerindra, PKS, PAN Menolak
PKS, bersama dengan Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional, menolak pengesahan aturan tersebut. Tiga fraksi lain, yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Demokrat, menyetujui dengan catatan pemerintah dan Dewan melakukan perbaikan sejumlah pasal krusial, khususnya pasal yang mengatur peran pengadilan dalam pembubaran ormas.
Empat fraksi lain, yang merupakan partai pendukung pemerintah, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, dan Partai Hanura, menerima pengesahan aturan itu tanpa syarat.
Baca: MK Segera Putus Gugatan Perpu Ormas
Jazuli mengatakan PKS bakal mendukung ormas atau pihak lain yang akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Ormas itu. Sejauh ini, kata Jazuli, PKS intensif berkomunikasi dengan Muhammadiyah. "Muhammadiyah yang akan mengajukan judicial review dan kami mendukung," ujarnya.