TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI telah mengajukan anggaran sebesar Rp 2,6 triliun untuk pembentukan Detasemen Khusus Antikorupsi Polri. Anggaran tersebut dibutuhkan untuk membiayai pembentukan unit hingga penyediaan sumber daya manusia.
Saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR pada Kamis pekan lalu, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian merinci, kebutuhan anggaran tersebut. Di antaranya untuk belanja pegawai yang jumlahnya 3.560 personel mencapai Rp 786 miliar, belanja barang operasional penyelidikan dan penyidikan Rp 359 miliar, dan belanja modal Rp 1,55 triliun.
Baca: Soal Densus Tipikor, Eks Pimpinan KPK Minta Polri Pikir Ulang
"Termasuk membuat sistem dan kantor serta pengadaan alat penyelidikan, penyidikan, pengawasan. Karena itu setelah ditotal mencapai Rp2,6 triliun," kata Tito.
Meski begitu, pemerintah belum memastikan akan memenuhi permintaan itu. Bahkan ada kemungkinan permintaan anggaran tersebut kandas. Salah satu persoalannya, karena anggaran tersebut belum pernah dibahas di dewan.
Baca: ICW: Densus Antikorupsi Perlu untuk Pembersihan Internal Polri
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan pemerintah tak pernah usul tersebut dalam rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2018. "Karena belum resmi dari pemerintah, maka belum ada anggarannya alias nol," kata dia, Senin, 23 Oktober 2017.
Menurut Said, bujet kementerian serta lembaga dalam RAPBN selalu dibahas oleh Badan Anggaran pada Oktober dalam forum Panitia Kerja Pemerintah Pusat. Hasilnya akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Rapat paripurna direncanakan digelar Rabu esok.
Anggota Badan Anggaran dari Fraksi NasDem, Johnny Gerard Plate, mengatakan DPR sudah tidak ada waktu lagi membahas anggaran Densus. Dia mengingatkan, Presiden Joko Widodo telah menyatakan baru akan membahas rencana pembentukan Densus dalam rapat terbatas hari ini. "Kalau kami bahas atau memberikan anggaran maka akan melanggar hukum karena lembaganya belum ada," ujarnya.
Sejak dicetuskan, rencana pembentukan Densus Antikorupsi ini menuai pro dan kontra. Densus Antikorupsi ini dinilai bisa membantu Komisi Pemberantasan Korupsi dalam upaya pemberantasan korupsi. Di sisi lain, kewenangan yang diminta densus berupa penyelidikan hingga penuntutan, dinilai bertentangan dengan KUHAP.
Baca juga:Inilah Tiga Penyebab Ide Densus Antikorupsi Bikin Gaduh