TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung penguatan internal dan pemberantasan korupsi oleh Kepolisian Republik Indonesia. Penguatan internal tidak harus dilakukan dengan membentuk Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi seperti yang saat ini digodok Polri bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Jangan buat badan baru yang menimbulkan kontroversi, tapi bagaimana memperkuat institusi yang sudah ada," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Emerson Yuntho, seusai diskusi di restoran Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 21 Oktober 2017.
Baca: ICW: Perlu Kajian Terbuka untuk Publik Soal Densus Antikorupsi...
Polri berencana membentuk Densus Antikorupsi yang diproyeksikan memiliki kewenangan pencegahan, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan detasemen ini akan memiliki 3.560 personel dan menyasar pelaku tindak pidana korupsi hingga ke tingkat daerah. Menurut perhitungan Tito, densus ini membutuhkan anggaran Rp 2,64 triliun.
Kendati berpendapat rencana pembentukan Densus Antikorupsi perlu dikaji ulang dengan komprehensif, Emerson mengatakan, jika terbentuk densus, sebaiknya berfokus pada pembenahan internal kepolisian. Alasannya, komisi antirasuah sering kali terhambat jika menangani kasus yang menyangkut internal Polri.
"Beberapa kasus yang nyenggol oknum polisi, KPK kelihatannya tampak mulai jaga jarak.” Kendala yang dihadapi KPK ini bisa ditutup dengan keberadaan Densus ini, yang tugasnya menghadapi polisi-polisi bandel.
Baca juga: Saut: Densus Antikorupsi untuk Tangani yang...
Mengenai konflik kepentingan yang berpotensi muncul dari skema yang dia sampaikan, Emerson mengatakan hal itu tak akan terjadi selama Kapolri bersikap tegas. Skema itu, kata dia, lebih mungkin dilakukan ketimbang densus berusaha menjangkau pemberantasan korupsi di ranah eksternal. Jika Densus Antikorupsi dapat melakukan pembersihan di internal Polri sendiri, citra kepolisian di mata publik akan membaik.
Densus Antikorupsi bisa melakukan pencegahan dan penindakan, tapi di internal kepolisian. “Batasannya di internal tapi maksimal," ucap Emerson.
Baca juga:Inilah Tiga Penyebab Ide Densus Antikorupsi Bikin Gaduh