TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto mengungkap alasan pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi atau Densus Tipikor. Menurut Ari Dono rencana pembentukan Densus Antikorupsi itu ditujukan untuk menjawab tantangan perkembangan korupsi yang tiada hentinya.
Menurut Ari Dono, selama ini polisi fokus pada penegakan hukum ketimbang pencegahan dan pembinaan."Pembinaan dan penyuluhan enggak ada di reserse ini. Job desk-nya hanya penegakan hukum saja. Maka perlu aspek lain supaya lebih maksimal," kata Ari di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 1 November 2017.
Baca juga: Soal Densus Antikorupsi, Muzani: Polri Harusnya Taati Presiden
Menurut dia, pembentukan densus untuk mendukung tugas pencegahan yang juga telah dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan. Sifat pembentukan densus dinilai mirip dengan densus 88 anti-teror dalam menghadapi potensi terorisme di Indonesia.
"Maka perlu kita tingkatkan. Melihat densus 88 anti-teror, strukturnya ada di bareskrim ketika kasus teror meningkat, dibuat satgas. Untuk mempermudah pengelolaan maka dibentuk densus 88," ujar dia.
Selain itu, Densus Antikorupsi ini untuk mewujudkaan pemikiran Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menyatakan perlunya tindakan preventif, represif dan pasca-penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.
Baca juga: Jaksa Agung: Penundaan Densus Antikorupsi Sudah Tepat
"Ini penyempurnaan dan tindaklanjutnya melibatkan instansi lain. Jadi Densus Tipikor bentuk pemikiran apalagi yang harus dilakukan Polri dalam penanganan korupsi," ujarnya.
Namun rencana pembentukan Densus Tipikor ditunda. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto telah menyatakan pemerintah belum akan memasukkan anggaran Densus Tipikor pada RAPBN 2018. "Pembentukan densus antikorupsi untuk sementara ditunda, untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi," kata Wiranto beberapa waktu lalu.