Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dirjen Ahmad Erani Disebut Mengetahui Rencana Suap Auditor BPK

image-gnews
Pimpinan KPK dan BPK menggelar jumpa pers terkait kasus suap BPK terkait audit laporan Keuangan Kementerian Desa. TEMPO/Istman
Pimpinan KPK dan BPK menggelar jumpa pers terkait kasus suap BPK terkait audit laporan Keuangan Kementerian Desa. TEMPO/Istman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nama pelaksana tugas Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Ahmad Erani Yustika, disebut dalam sidang lanjutan kasus suap BPK. Ahmad Erani diduga mengizinkan adanya upaya patungan dari pejabat Kementerian untuk menyuap dua auditor BPK, yaitu Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.

Keterangan tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Daerah (PPMD) Mukhlis. "Pak Ahmad Erani mengetahuinya," ujarnya saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2017. Ahmad Erani adalah orang yang ditunjuk menggantikan Sugito, eks Inspektur Jenderal Kementerian Desa yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus yang sama.

Baca juga: KPK Bidik Tersangka Baru dalam Perkara Suap Auditor BPK

Hari ini, terdakwa kasus suap BPK, Ali Sadli, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan keterangan dari para saksi. Tujuh orang saksi dari pejabat Kementerian dihadirkan jaksa penuntut umum KPK.

Mukhlis mengaku ikut menghadiri rapat pada Mei 2017, yang dipimpin bekas Irjen Kenenterian Desa, Sugito. Hasil rapat tersebut menginstruksikan unit terkait mengumpulkan uang suap kepada auditor BPK secara patungan. Saat itu, uang suap ini disebut sebagai uang atensi.

Baca juga: Nama Sekjen Kemendes Muncul Lagi dalam Dakwaan Kasus Suap...

Setelah mengikuti rapat, Mukhlis melapor kepada atasannya, Ahmad Erani, yang kala itu menjabat Dirjen PPMD. Ia melapor terkait dengan rencana pengumpulan uang tersebut. "Ya, sudahlah," kata Mukhlis menirukan ucapan Ahmad Erani saat itu.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Desa, Ahmad Erani memang semula menjabat Dirjen PPMD. Namun sejak 28 April 2017 ia sudah digeser ke posisi Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan.

Sebelumnya, pada 27 Mei 2017, KPK menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus ini, antara lain dua auditor BPK sebagai penerima suap, Ali Sadli dan Rochmadi Saptogiri. Adapun tersangka pemberi suap adalah dua pejabat dari Inspektorat Jenderal Kementerian Desa, Sugito dan Jarot Budi Prabowo. Suap Rp 240 juta diberikan agar laporan keuangan Kementerian Desa tahun 2016 mendapat opini wajar tanpa pengecualian dari BPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Terdakwa Suap BPK Menyesal, Rumah Tahanan KPK Jadi Pesantren

Kemudian, dalam surat dakwaan yang dibacakan pada persidangan 16 Agustus 2017 lalu, uang suap dikumpulkan Jarot dari delapan unit kerja di Kementerian. Lima unit di antaranya dari Ditjen Penyiapan Kawasan Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi Rp 10 juta serta Ditjen Pengembangan Daerah Tertentu, Ditjen Pembangunan Kawasan Pedesaan, Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Daerah, serta Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi masing-masing Rp 15 juta.

Kemudian tiga unit lain, yaitu Balai Latihan dan Informasi Rp 30 juta, Sekretariat Jenderal Rp 40 juta, dan Inspektorat Jenderal Rp 60 juta. Uang patungan itu berjumlah Rp 200 juta dan diberikan kepada Rochmadi.

Baca juga: Auditor BPK Ini Mengaku Ubah Berita Acara Usai Dijenguk Fahri

Adapun sisa suap kedua Rp 40 juta dikumpulkan Jarot dari Ditjen Pembangunan Daerah Tertinggal Rp 35 juta, lalu kekurangannya Rp 5 juta berasal dari uang pribadinya.

Jaksa penuntut umum KPK, Moch. Takdir Suhan, menyebut keterangan dari Mukhlis sudah sama dengan yang disampaikan kepada penyidik. Takdir tidak menampik Ahmad Erani juga akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan dalam waktu dekat. "Nanti akan dihadirkan," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Tempo belum berhasil menghubungi Ahmad Erani. Pesan pendek yang dikirimkan kepadanya juga belum dibalas.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

31 hari lalu

Warga menerima Alat Memasak Listrik (AML) berupa penanak nasi yang didistribusikan oleh PT Pos Indonesia di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendistribusikan 500.000 Rice Cooker. Tempo/Tony Hartawan
Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.


Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

34 hari lalu

Desain Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur sebagai ibu kota negara. ANTARA/HO - Kementerian PUPR
Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.


Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

34 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.


BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

34 hari lalu

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memberi penjelasan pada Anggota BPK Haerul Saleh tentang IKN di Nusantara, 21 Februari 2024. (Sumber foto: Biro Humas dan KSI/ Sudarman)
BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

Pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang dilakukan besar-besaran dan berkejaran dengan waktu,


Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

34 hari lalu

Desain Istana Wapres di IKN karya Shau. (Dok.Shauarchitects)
Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

35 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Presiden Jokowi mengecek pembangunan infrastruktur yang kini telah mencapai 74 persen tersebut. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

Kementerian PUPR mengaku was-was dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal pembangungan Ibu Kota Nusantara atau IKN.


PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

35 hari lalu

Arsitektur  Istana Kepresidenan di IKN karya Nyoman Nuarta. (Dok. Nyoman Nuarta)
PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

Direktur Bina Penataan Bangunan, PUPR, mengatakan pembangunan IKN dilakukan secara gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

35 hari lalu

Eks Ketua Tim Pemeriksa BPK, David Patasaung dan Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa, menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. David Patasaung dan Abu Hanifa, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus suap untuk pengkondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya tahun 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap


Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

38 hari lalu

Logo LPEI
Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,5 triliun terkait penggunaan dana pada LPEI ke Jaksa Agung.


Anggota BPK Nonaktif Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp 40 Miliar Korupsi BTS, Siapa Nama Lain Pernah Disebut?

49 hari lalu

Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan anggota BPK Achsanul Qosasi menjadi tersangka pada 3 November 2023. Kejaksaan menduga Achsanul menerima suap hingga Rp 40 miliar yang diduga diberikan untuk mengkondisikan hasil audit BPK terkait proyek BTS yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun. ANTARA
Anggota BPK Nonaktif Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp 40 Miliar Korupsi BTS, Siapa Nama Lain Pernah Disebut?

Selain anggota III BPK nonaktif Achsanul Qosasi yang sudah menjadi terdakwa, terdapat beberapa nama pernah terseret korupsi BTS. Siapa mereka?