Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Tersangka AW101 Ditunda

Reporter

image-gnews
Penyidik KPK bersama Polisi Militer TNI, melakukan pemeriksaan fisik kondisi dari luar dan dalam Helikopter Agusta Westland (AW) 101, di Hanggar Skadron Teknik 021, Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, 24 Agustus 2017. Pembelian helikopter buatan Inggris dan Italia tersebut, menyebabkan kerugian negara. TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik KPK bersama Polisi Militer TNI, melakukan pemeriksaan fisik kondisi dari luar dan dalam Helikopter Agusta Westland (AW) 101, di Hanggar Skadron Teknik 021, Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, 24 Agustus 2017. Pembelian helikopter buatan Inggris dan Italia tersebut, menyebabkan kerugian negara. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan tersangka korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland 101 (AW101), Irfan Kurnia Saleh, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Penundaan ini karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.

"Sidang ditunda dua minggu, dengan catatan untuk termohon harus menyampaikan jawabannya setelah pembacaan surat permohonan supaya tidak memperberat hakim," kata hakim tunggal, Kusno, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 20 Oktober 2017.

Baca: Kasus Korupsi Heli AW 101, Bos PT Diratama Jadi Tersangka Baru

Sidang praperadilan tersebut dihadiri pihak pemohon yang diwakili pengacara Irfan, Marbum. Sedangkan pihak KPK sebagai termohon tidak hadir.

Mulanya, pemohon meminta sidang praperadilan ditunda tiga hari. Namun permintaan tidak dikabulkan hakim. Sidang dengan agenda pembacaan permohonan akan digelar pada 3 November mendatang.

Baca: Profil Hakim Sidang Praperadilan Kasus Heli AW101

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menanggapi penundaan sidang ini, Marbum mengatakan hal ini disebabkan oleh ketidaksiapan pihak KPK. "Ditunda itu ya, mungkin KPK-nya secara teknis belum siap. Jadi, ya, kami terima aja-lah," ujarnya.

Saat ditanya mengenai inti dari gugatan tersebut, Marbum enggan menjelaskannya. "Ini kan baru praperadilan, jadi tidak etis juga kalau semua dibicarakan sekarang."

Kasus korupsi pengadaan helikopter ini telah menjerat sejumlah tersangka dari pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan swasta. KPK menetapkan Irfan Kurnia Saleh, Direktur PT Diratama Jayamandiri, sebagai tersangka. Ia diduga mengatur tender proyek senilai Rp 738 miliar itu. Lima orang anggota TNI juga sudah ditetapkan tersangka oleh POM TNI. Dari hasil pemeriksaan POM TNI ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan helikopter AW101, yang membuat negara rugi sekitar Rp 224 miliar.

MOH. KHORY ALFARIZI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

JPU Sebut Tak Perlu Hadirkan Eks KASAU Agus Supriatna di Sidang Kasus Heli AW-101, Ini Sebabnya

26 Desember 2022

Mantan KASAU Marsekal TNI (Purn.) Agus Supriatna,seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 3 Januari 2018. Agus Supriatna, diperiksa terkait tindak pidana korupsi pengadaan Helikopter angkut Augusta Westland-101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016-2017. TEMPO/Imam Sukamto
JPU Sebut Tak Perlu Hadirkan Eks KASAU Agus Supriatna di Sidang Kasus Heli AW-101, Ini Sebabnya

JPU KPK menyatakan alat bukti telah cukup sehingga tidak perlu menghadirkan Eks KASAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna


Eks Kasau Agus Supriatna Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Helikopter AW 101

12 Desember 2022

Mantan KASAU Marsekal TNI (Purn.) Agus Supriatna,seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 3 Januari 2018. Agus Supriatna, diperiksa terkait tindak pidana korupsi pengadaan Helikopter angkut Augusta Westland-101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016-2017. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kasau Agus Supriatna Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Helikopter AW 101

KPK kembali mengagendakan pemeriksaan eks Kasau Maresekal (Purn) Agus Supriatna dalam kasus korupsi helikopter AW 101 hari ini.


Kasus Korupsi Helikopter AW 101, KPK Akan Berkoordinasi dengan Panglima TNI Baru

6 Desember 2022

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, menunjukkan Wakil Presiden PT. Widya Sapta Colas periode 2013-2015, Viktor Sitorus, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022. Tindak pidana korupsi tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp.156 miliar dari total nilai kontrak sebesar Rp.265 miliar terkait proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, di Kabupaten Bengkalis, Riau, pada 2013-2015. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi Helikopter AW 101, KPK Akan Berkoordinasi dengan Panglima TNI Baru

KPK menyebut akan mulai kembali penyidikan kasus korupsi pengadaan helikopter AW 101 setelah pelantikan panglima TNI Laksamana Yudo Margono


Eks KASAU Agus Supriatna Tak Hadiri Sidang Kasus Heli AW-101, Kuasa Hukum: Kami Tak Tahu Ada Surat Panggilan

29 November 2022

Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) TNI Angkatan Udara (AU), Agus Supriatna, usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta Selatan, 3 Januari 2018. TEMPO/Lani Diana
Eks KASAU Agus Supriatna Tak Hadiri Sidang Kasus Heli AW-101, Kuasa Hukum: Kami Tak Tahu Ada Surat Panggilan

Kuasa hukum Agus Supriatna mengungkap alasan ketidakhadiran kliennya dalam persidangan kasus pengadaan helikopter AW-101 hingga pemeriksaan oleh KPK.


KPK Minta Bantuan TNI AU Hadirkan Eks Kasau Agus Supriatna di Persidangan

23 November 2022

Mantan KASAU Marsekal TNI (Purn.) Agus Supriatna,seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 3 Januari 2018. Agus Supriatna, diperiksa terkait tindak pidana korupsi pengadaan Helikopter angkut Augusta Westland-101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016-2017. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Minta Bantuan TNI AU Hadirkan Eks Kasau Agus Supriatna di Persidangan

JPU KPK akan kembali memanggil saksi Agus Supriatna melalui surat yang dikirim ke alamat di Trikora Raya Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.


Sidang Kasus Helikopter AW 101, JPU Ungkap Aliran Duit ke Eks KASAU Agus Supriatna Rp 17,773 Miliar

13 Oktober 2022

Tersangka mantan Direktur PT. Diratama Jaya Mandiri (DJM) sekaligus Pengendali PT. Karsa Cipta Gemilang (KCG) Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway (kanan), tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 1 September 2022. Irfan Kurnia menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan helikopter angkut  AW 101 VIP / VVIP di TNI Angkatan Udara (TNI AU) Tahun 2016-2017, yang merugikan keuangan negara mencapai Rp224 Miliar dari nilai kontrak Rp738, 9 Miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Sidang Kasus Helikopter AW 101, JPU Ungkap Aliran Duit ke Eks KASAU Agus Supriatna Rp 17,773 Miliar

JPU menyebut ada aliran dana ke eks KASAU Agus Supriatna senilai Rp17,733 miliar dari pengadaan Helikopter AW 101


Jaksa Sebut Pengadaaan Helikopter AW 101 Rugikan Negara Rp 738,9 Miliar

13 Oktober 2022

Tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) sekaligus Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG) Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2022. Irfan Kurnia diduga korupsi pengadaan helikopter angkut AW 101 VIP / VVIP di TNI Angkatan Udara Tahun 2016-2017, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738, 9 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa Sebut Pengadaaan Helikopter AW 101 Rugikan Negara Rp 738,9 Miliar

Jaksa menyebut pengadaan Helikopter AW 101 yang ditujukan untuk kendaraan VIP/VVIP Presiden merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar.


KPK Selesaikan Penyidikan Kasus Helikopter AW-101 dengan Tersangka Irfan Kurnia

21 September 2022

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Selesaikan Penyidikan Kasus Helikopter AW-101 dengan Tersangka Irfan Kurnia

KPK telah menyelesaikan penyidikan kasus korupsi helikopter Agusta Westland 101 dengan tersangka Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway.


KPK Minta Kesadaran Eks KSAU Agus Supriatna Bersedia Diperiksa dalam Kasus Heli AW-101

14 September 2022

Mantan KASAU Marsekal TNI (Purn.) Agus Supriatna, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 3 Januari 2018. Agus Supriatna, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Minta Kesadaran Eks KSAU Agus Supriatna Bersedia Diperiksa dalam Kasus Heli AW-101

Menurut KPK, pemanggilan anggota TNI, termasuk mantan KSAU Agus Supriatna sebagai saksi tak perlu izin khusus.


Mantan KSAU Tak Hadir di Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Heli AW-101

9 September 2022

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara, Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna usai diperiksa perihal kasus dugaan korupsi pembelian helikopter angkut AugustaWestland 101 atau helikopter AW 101 tahun 2016-2017 di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Juni 2018. TEMPO/Andita Rahma
Mantan KSAU Tak Hadir di Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Heli AW-101

Dua perwira tinggi purnawirawan TNI AU tidak hadir pada panggilan pemeriksaan kasus korupsi Heli AW-101 di KPK.