TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sugito, menangis dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Oktober 2017. Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tersebut menangis saat menyinggung kalimat perihal keluarganya.
"Hakim yang mulia, dengan kerendahan hati izinkan saya sampaikan kerinduan saya pada anak istri, saya sampai sekarang bahkan belum memberi tahu pada anak saya yang masih SMP, bahwa saya ditahan oleh KPK," kata Sugito sambil terisak di ruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 18 Oktober 2017.
Baca juga: Sidang Suap Auditor BPK Ungkap Fakta Baru Soal Temuan BPK
Bersama dengan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo, Sugito didakwa memberi uang gratifikasi kepada auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli. Uang diberikan agar BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.
Pada persidangan Rabu, 11 Oktober 2017 lalu Sugito, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan mantan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kementerian Desa, Jarot Budi Prabowo, dituntut 2 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.
Sugito dan Jarot dinilai jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi bersama-sama dan berlanjut melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dalam pledoinya, Sugito mengaku tidak mampu berbuat banyak ditempat yg terbatas. "Saya sudah melukai hati dan hari-hari mereka (Keluarga), saya merindukan mereka," ujarnya.
Baca juga: 9 Unit Kerja Kemendes Sumber Duit Suap Auditor BPK
Sesuai dengan surat dakwaan jaksa KPK, Sugito telah mengakui bahwa ia telah meminta Jarot untuk memberikan suap ke auditor BPK Rochmadi melalui Ali. "Uang atensi sebesar Rp 200 juta dan Rp 40 juta diberikan di Kantor BPK," kata Sugito. Meski mengaku memberikan uang atas tekanan dari Kepala Sub Tim 1 BPK, Choirul Anam, Sugito tetap menyesal dan mengaku khilaf.
Di akhir pembacaan pledoi, Sugito berterima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikannya waktu untuk membacakan pembelaan diri. Ia berharap ditempatkan di Lembaga Permasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, agar bisa berada dekat dengan keluarganya. "Saya sudah tak dapat penghasilan, kalau lapas di luar, tentu akan mengeluarkan biaya transportasi yang memberatkan keluarga saya," ujar Sugito sambil kembali terisak.