Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Suap Auditor BPK Ungkap Fakta Baru Soal Temuan BPK  

image-gnews
Terdakwa kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Sugito (depan kiri) dan Jarot Budi Prabowo (belakang kiri) meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 16 Agustus 2017. JPU KPK mendakwa Sugito dan Jarot menyuap auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, sejumlah Rp250 juta. ANTARA FOTO
Terdakwa kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Sugito (depan kiri) dan Jarot Budi Prabowo (belakang kiri) meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 16 Agustus 2017. JPU KPK mendakwa Sugito dan Jarot menyuap auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, sejumlah Rp250 juta. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.COJakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan informasi baru mengenai kinerja auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sidang suap terhadap auditor BPK. Dalam sidang tersebut, jaksa menyebut ada temuan-temuan BPK di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang tidak ditindaklanjuti.

Jaksa mengatakan temuan sebesar Rp 1 triliun lebih dalam sidang suap terhadap auditor BPK itu terkait dengan pembayaran honorarium dan bantuan operasional pendamping di Kementerian Desa. Kepala Sub-auditorat III BPK Tri Yantoro mengakui temuan itu tidak ditindaklanjuti karena tidak berdampak.

Baca juga: Suap Auditor BPK, Jaksa Curiga Dana Operasional untuk Jalan-jalan

"Tim pemeriksa menjelaskan bahwa hasil diskusi temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu itu tidak berdampak," kata Tri saat bersaksi dalam sidang suap auditor BPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2017.

Menurut Tri, saat itu tim pemeriksa sudah melakukan uji petik, uji sampling, dan uji alternatif. Hasilnya tak ada dampak dari temuan itu, sehingga tidak perlu ditindaklanjuti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Tri mengatakan temuan yang tidak ditindaklanjuti tersebut tidak berhubungan dengan opini yang diberikan BPK terhadap laporan keuangan Kementerian Desa. "Itu tergantung berdampak atau tidak," ujarnya.

Jaksa Takdir Sulhan mengatakan temuan Rp 1 triliun ini adalah informasi baru bagi jaksa. Sebelumnya jaksa hanya menemukan adanya temuan Rp 550 miliar di Kementerian Desa yang tidak ditindaklanjuti. "Sepertinya memang banyak temuan. Tapi sesuai dengan analisis, dihilangkan, tidak diaudit," katanya.

Dalam perkara suap terhadap auditor BPK, auditor utama BPK, Rochmadi Saptogiri, disangka menerima suap dari Inspektur Jenderal Kementerian Desa Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kementerian Desa Jarot Budi Prabowo sebesar Rp 240 juta. Suap itu diduga diberikan agar Rochmadi memberikan opini wajar tanpa pengecualian pada laporan keuangan Kementerian Desa tahun 2016.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Temuan BPK: Persetujuan Impor Gula 2015-2017 Sebesar 1,69 Juta Ton Tak Lewat Rapat Koordinasi

19 jam lalu

Gula impor (ANTARA FOTO/Bhakti Pundhowo)
Temuan BPK: Persetujuan Impor Gula 2015-2017 Sebesar 1,69 Juta Ton Tak Lewat Rapat Koordinasi

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Persetujuan Impor gula sejumlah 1,69 juta ton yang dikeluarkan Menteri Perdagangan sepanjang 2015 hingga semester I 2017 tak melalui rapat koordinasi.


Dugaan Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Diperiksa Kejaksaan Besok hingga Temuan BPK

1 hari lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Dugaan Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Diperiksa Kejaksaan Besok hingga Temuan BPK

Setelah Jumat lalu diperiksa Kejaksaan Agung 10 jam, besok Tom Lembong kembali jalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016


BPK Temukan Impor Gula hingga Beras 2015-2017 Tak Sesuai Ketentuan, Pengamat: Semua Mendag Harus Diperiksa

2 hari lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
BPK Temukan Impor Gula hingga Beras 2015-2017 Tak Sesuai Ketentuan, Pengamat: Semua Mendag Harus Diperiksa

BPK menemukan kesalahan impor tak hanya pada gula dan terjadi di era Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Tom Lembong, hingga Enggartiasto Lukita.


Berapa Banyak Izin Impor Gula yang Diterbitkan Tom Lembong?

4 hari lalu

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Berapa Banyak Izin Impor Gula yang Diterbitkan Tom Lembong?

BPK mencatat, penerbitan izin impor gula tidak hanya diberikan kepada BUMN, melainkan juga diberikan kepada pihak swasta.


Usut Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Auditor Utama BPK

6 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, bersiap memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa Mahardika mengungkapkan hasil analisis gratifikasi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah dipaparkan dalam rapat pimpinan komisi antirasuah. TEMPO/Imam Sukamto
Usut Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Auditor Utama BPK

KPK memeriksa seorang auditor utama BPK sebagai saksi di kasus dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Apa yang didalami?


Dirut Pindad Klaim Sudah Upayakan Perbaikan Kinerja

9 hari lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) dan Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose (kanan) meninjau alutsista saat melakukan kunjungan ke PT Pindad di Bandung, Jawa Barat, Selasa 19 September 2023. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Dirut Pindad Klaim Sudah Upayakan Perbaikan Kinerja

Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose mengatakan sudah mengupayakan perbaikan sebelum BPK melakukan audit yang mendapati sejumlah temuan.


BPK Ungkap Permasalahan Keuangan dan Administrasi PT Pindad

10 hari lalu

Delegasi Safran Electronics & Defense Prancis tengah diajak berkeliling meninjau fasilitas tempa dan cor serta machining di kompleks PT Pindad, Bandung, 12 April 2022. Pindad bekerja sama dengan Safran akan memproduksi bom pintar untuk digunakan jet tempur Rafale.  (foto dokumentasi PT Pindad)
BPK Ungkap Permasalahan Keuangan dan Administrasi PT Pindad

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan finansial pada PT Pindad (Persero).


Kementerian Keuangan Tagih Utang Talangan Lapindo Rp 2,23 Triliun ke Grup Bakrie

11 hari lalu

Endapan lumpur Lapindo mengering di kolam penampungan di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu, 29 Mei 2021. ANTARA/Umarul Faruq
Kementerian Keuangan Tagih Utang Talangan Lapindo Rp 2,23 Triliun ke Grup Bakrie

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan bersiap menagih utang grup Bakrie, PT Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp 2,23 triliun.


Semeter I - 2024, BPK Selamatkan Uang Negara Rp 13,66 Triliun

13 hari lalu

Ketua BPK Isma Yatun saat menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 di hadapan Pimpinan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024. ANTARA/HO-BPK Muhammad Baqir Idrus Alatas
Semeter I - 2024, BPK Selamatkan Uang Negara Rp 13,66 Triliun

BPK menyelamatkan keuangan negara Rp 13,66 triliun sepanjang periode semester I tahun 2024.


Terpopuler: Dua Politisi Top Lulus SKSG UI tapi Bahlil Lebih Disorot Dibanding Hasto, Sri Mulyani akan Tambah Kuota Rumah KPR Masyarakat Berpenghasilan Rendah

17 hari lalu

Foto kolase Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kiri) dan Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia (Foto ANTARA dan Instagram@bahlillahadalia)
Terpopuler: Dua Politisi Top Lulus SKSG UI tapi Bahlil Lebih Disorot Dibanding Hasto, Sri Mulyani akan Tambah Kuota Rumah KPR Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Dua politisi top sama-sama meraih gelar doktor di Sekolah Kajian Strategic dan Global (SKSG) UI, Bahlil Lahadila dan Hasto Kristiyanto.