TEMPO.CO, Jakarta - Dua mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, akan menjalani sidang perdana dalam kasus suap auditor BPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, hari ini Rabu 18 Oktober 2017. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2016.
Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Sidang yang sedianya digelar kemarin sempat tertunda lantaran Ketua Majelis Hakim, Ibnu Basuki, sakit. "Dengan surat izin dari dokter, Ketua Majelis Hakim berhalangan, sakit. Sidang tidak bisa dilanjutkan," ujar Hakim Anggota, Diah Siti Basariah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2017.
Baca juga: Nama Sekjen Kemendes Muncul dalam Dakwaan Penyuap Auditor BPK
Pada 27 Mei 2017, KPK menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus ini. Selain Rochmadi dan Ali Sadli, dua orang lainnya yaitu dua pejabat dari Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT, Sugito dan Jarot Budi Prabowo.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyebut Rochmadi dan Ali Sadli telah menerima suap dari Sugito dan Jarot. Suap sebesar Rp 240 juta diberikan agar laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Di tengah proses penyidikan, KPK kembali menetapkan Rochmadi dan Ali sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. “Indikasi pencucian uang ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya,” kata juru bicara Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 6 September 2017.
Sementara dua tersangka suap auditor BPK lain, Sugito dan Jarot dijadwalkan menjalani sidang lanjutan hari ini dengan agenda pembacaan pledoi. Dalam sidang terakhir pada Rabu 11 Oktober 2017, keduanya dituntut pidana masing-masing dua tahun penjara, dikurangi masa tahanan.
FAJAR PEBRIANTO