TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah partai politik datang ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Menteng, Jakarta Pusat pada jam-jam akhir pendaftaran pemilu 2019 kemarin. Sebagian dari mereka ada yang baru mendaftar namun sebagian lainnya datang untuk melengkapi berkas yang kurang.
Salah satu partai yang datang ke kantor KPU untuk melengkapi berkas adalah Partai Republik. Dengan mengenakan jaket partai berwarna putih, anggota-anggota mereka datang ke kantor KPU membawa boks plastik bertuliskan “Partai Republik” di sampingnya. Boks tersebut berisikan berkas-berkas pendaftaran pemilu yang belum diserahkan berupa fotokopi KTP, KTA, Nomor Rekening, Surat Domisili, dan Daftar Nama Anggota.
Baca: Ditanya Soal Target Politik Demokrat 2019, Ibas: Woles Aja
Ketua Umum Partai Republik Suharno Prawiro mengatakan kurang lengkapnya berkas pendaftaran pemilu mereka diakibatkan adanya permasalahan di sistem informasi partai politik (sipol). “Kekurangan yang kemarin itu kira-kira masalah Sipol karena kemarin servernya sempat mati,” kata Suharno pada Senin, 16 Oktober 2017.
Suharno mengatakan terlambatnya pengiriman berkas tersebut tidak hanya diakibatkan terganggunya sipol namun karena minimnya infrastruktur internet di luar daerah. Sehingga meskipun telah mengirimkan berkas fisik, mereka tidak dapat terdaftar apabila belum memasukkan data di sipol.
Baca: Daftar Jadi Peserta Pemilu 2019, PKPI Ingin Raih Posisi 5 Besar
Selain itu, Suharno mengatakan beberapa pengguna yang belum memiliki e-KTP tidak bisa terdaftar di sipol. Menurut Suharno, hal ini merupakan salah satu kekurangan sipol karena belum bisa menaungi mereka yang belum memiliki e-KTP.
“Jika masyarakat yang tidak punya e-ktp tidak bisa ikut serta, berarti hak politik mereka tidak terpenuhi,” kata Suharno.
Selain Partai Republik, ada beberapa partai lain yang hadir di kantor KPU di jam-jam menjelang penutupan pendaftaran. Partai tersebut antara lain Partai Republika Nusantara, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, PNI Marhaenis, Partai Suara Rakyat Indonesia dan Partai Reformasi.
Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 ditutup pukul 24.00 WIB kemarin. Terhitung ada 27 partai politik yang tercatat mendaftar di KPU. Dari 27 partai tersebut, ada 10 partai yang berkasnya sudah lengkap. Sedangkan sisanya, yakni 17 partai masih melengkapi berkas yang kurang. KPU pun memberikan waktu 1x24 jam bagi 17 partai tersebut untuk melengkapi berkasnya.