TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum memberi sinyal bakal mendepak peserta pemilihan umum 2014 untuk kembali menjadi peserta dalam pemilihan umum 2019 mendatang. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan gugurnya partai politik tersebut adalah konsekuensi jika parpol tidak ikut serta dalam tahapan pendaftaran calon peserta pemilu, termasuk pengisian sipol.
“Ada konsekuensi logis bahwa KPU RI mewajibkan Sipol. Setiap parpol wajib ikut itu,” kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta Pusat, Ahad, 15 Oktober 2017. Ia menjamin pihaknya memperlakukan partai politik pada pemilu sebelumnya dan partai politik baru secara sama dan setara.
Baca: Wakil Ketua Komisi II Ungkap Sejumlah Keluhan Soal Sipol
Wahyu pun mempertanyakan sikap beberapa partai politik yang mempermasalahkan Sistem Informasi Partai Politik (sipol). Sebab, menurut dia, beberapa partai mendaftarkan dirinya tanpa hambatan melalui sistem tersebut dan mendapatkan tanda terima berkas verifikasi. ”Kami sebetulnya latih mereka (parpol) tiga kali, kami juga lakukan uji coba dan tidak ada problem berarti,” ujarnya.
Karena itu, Wahyu menegaskan sistem pendaftaran dengan sipol berlaku untuk semua partai politik yang ingin menjadi peserta Pemilu 2019. ”Kami akan tunjukkan bahwa kami punya standar pelayanan yang fair secara adil dan setara,” ujarnya. Ia pun memastikan pelayanan akan tetap berjalan maksimal meski diprediksi terjadi kepadatan calon peserta pemilu 2019 pada hari terakhir pendaftaran.
Baca: Hari Terakhir, KPU Tambah Verifikator Calon Peserta Pemilu 2019
Sebanyak 14 parpol telah mendaftar ke KPU hingga satu hari jelang penutupan besok. Beberapa di antaranya Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Hanura, Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Garuda serta Partai Bhinneka Indonesia. Namun, KPU menyatakan baru 7 partai politik yang diterima kelengkapan berkasnya.
Pada hari pendaftaran terakhir, KPU merilis beberapa partai akan mengajukan pendaftaran parpol. Mereka adalah Partai Bulan Bintang, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Beberapa parpol pendatang baru pun direncanakan hadir seperti Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Idaman, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai Indonesia Kerja. KPU pun membuka pendaftaran hingga pukul 24.00 pada hari terakhir pendaftaran.