TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Jumat, 13 Oktober 2017. Budi diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus suap yang melibatkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono.
"Budi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka APK," kata juru bicara KPK, Yuyuk Andriati, di gedung KPK, Jumat, 13 Oktober 2017.
Baca: Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono: Saya Hanya Terima Gratifikasi
AKP yang dimaksud Yuyuk adalah Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan. Perusahaan milik Adiputra ini memenangi tender di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Adiputra diduga telah menyuap Tonny terkait dengan proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Pemberian suap tersebut diduga dilakukan agar Tonny melancarkan proses lelang dan pengerjaan.
Penyidik KPK menangkap Antonius Tonny Budiono dalam operasi tangkap tangan pada 23 Agustus 2017. Dalam penangkapan itu, penyidik menyita 33 tas berisi uang Rp 18,9 miliar. Selain itu, KPK menyita kartu ATM atas nama seseorang yang diduga fiktif berisi Rp 1,174 miliar. Uang di rekening ATM itu diduga berasal dari Adiputra untuk Tonny.