TEMPO.CO, Jakarta - Masa pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019 bakal berakhir pada Senin, 16 Oktober 2017. Sebelum mendaftar, partai politik diwajibkan mengisi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang sudah dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak 3 September 2017 lalu.
Pengisian Sipol lewat online ini dianggap cukup merepotkan bagi sebagian partai politik. Bahkan Badan Pengawas Pemilu telah mengirimsurat ke KPU untuk menimbang kembali peraturan yang mengharuskan partai politik mengisi Sipol sebagai syarat wajib menjadi salah satu peserta pemilu 2019.
Suara yang sama diungkapkan anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menginginkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mempersulit pengadministrasian data partai dalam Sistem Informasi Politik (Sipol) sebagai syarat mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019. "Pendaftaran partai politik seharusnya simpel dan memperhatikan kondisi sebelumnya," kata Mardani.
Baca juga: Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2019 Perlu Dilakukan
Mardani menjelaskan temuannya ketika berkunjung ke DPW PKS Riau yang mengeluhkan kesulitan melakukan input data karena aplikasi web Sipol bermasalah dengan jaringan.
Dengan kesukaran yang sebenarnya merupakan hal yang remeh dinilainya membuat parpol menjadi kesulitan mendaftar.
Mardani mendesak parpol yang sudah ikut Pemilu lalu dan Lolos ambang batas suara tidak dipersulit karena masalah teknis. "Jangan fokus ke masalah teknis dan malah mengabaikan masalah substansial," katanya.
Permasalahan lainnya adalah adanya beda tafsir atas Peraturan KPU (PKPU) di berbagai KPUD di daerah, seperti ada KPUD yang sampai meminta KTP ketua umum partai. Padahal di tempat lainnya hanya cukup melampirkan akta pendirian partai dan perubahannya saja.
Ia berharap penyelenggara pemilu memiliki sikap dan jiwa sebagai pelayan bagi para pelaku pemilu/parpol dan jangan merasa hebat dan jadi penentu atau pula sebagai hukum.
Namun bagi Partai Hanura, Sipol justru dipandang bermanfaat untuk kebaikan internal partai. "Sistem Sipol yang diberlakukan KPU sangat efektif untuk kebaikan organisasi parpol secara internal dan membantu negara dalam perbaikan administrasi parpol," kata Anggota DPR dari Fraksi Hanura Mukhtar Tompo, Kamis, 12 Oktober 2017.
Menurut dia, dengan persiapan yang cukup singkat, Partai Hanura mampu menyelesaikan syarat yang tertuang dalam UU Nomor 7/2012 dan Peraturan KPU Nomor 11/2017.
Baca juga: Pileg 2019, Ambisi Hanura Targetkan Dapat 81 Kursi di DPR
Mukhtar berpendapat pihaknya dengan mudah mempersiapkan berkas pendaftaran karena cukup terbantu dengan keberadaan Sipol yang dibuat KPU.
Ia juga mengemukakan, ketika administrasi parpol sudah rapi maka selain mudah melakukan koordinasi, juga mencegah kepengurusan ganda.
Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2017 mengatakan, pengisian Sipol wajib dilakukan partai politik sebelum mendaftar ke KPU. KPU sudah berulang kali melakukan sosialisasi terkait Sipol ini.
Adapun anggota KPU lainnya Hasyim Asy'ari mengatakan KPU telah menyiapkan helpdesk untuk membantu partai politik yang mengalami kesulitan mengakses dan mengisi Sipol.
"Bisa konsultasi via telepon atau datang. Semua pertanyaan kami catat semua, apa persoalannya, apa solusinya, semua tercatat. Intinya bahwa kalau ada partai minta difasilitasi akses Sipol ya kita fasilitasi karena itu tugas KPU," kata Hasyim.
ANTARA