Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Partai Politik Memandang Sipol

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi KPU. TEMPO/Subekti
Ilustrasi KPU. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masa pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019 bakal berakhir pada Senin, 16 Oktober 2017. Sebelum mendaftar, partai politik diwajibkan mengisi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang sudah dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak 3 September 2017 lalu.

Pengisian Sipol lewat online ini dianggap cukup merepotkan bagi sebagian partai politik. Bahkan Badan Pengawas Pemilu telah mengirimsurat ke KPU untuk menimbang kembali peraturan yang mengharuskan partai politik mengisi Sipol sebagai syarat wajib menjadi salah satu peserta pemilu 2019.

Suara yang sama diungkapkan anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menginginkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mempersulit pengadministrasian data partai dalam Sistem Informasi Politik (Sipol) sebagai syarat mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019. "Pendaftaran partai politik seharusnya simpel dan memperhatikan kondisi sebelumnya," kata Mardani.

Baca juga: Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2019 Perlu Dilakukan  

Mardani menjelaskan temuannya ketika berkunjung ke DPW PKS Riau yang mengeluhkan kesulitan melakukan input data karena aplikasi web Sipol bermasalah dengan jaringan.

Dengan kesukaran yang sebenarnya merupakan hal yang remeh dinilainya membuat parpol menjadi kesulitan mendaftar.

Mardani mendesak parpol yang sudah ikut Pemilu lalu dan Lolos ambang batas suara tidak dipersulit karena masalah teknis. "Jangan fokus ke masalah teknis dan malah mengabaikan masalah substansial," katanya.

Permasalahan lainnya adalah adanya beda tafsir atas Peraturan KPU (PKPU) di berbagai KPUD di daerah, seperti ada KPUD yang sampai meminta KTP ketua umum partai. Padahal di tempat lainnya hanya cukup melampirkan akta pendirian partai dan perubahannya saja.

Ia berharap penyelenggara pemilu memiliki sikap dan jiwa sebagai pelayan bagi para pelaku pemilu/parpol dan jangan merasa hebat dan jadi penentu atau pula sebagai hukum.

Namun bagi Partai Hanura, Sipol justru dipandang bermanfaat untuk kebaikan internal partai. "Sistem Sipol yang diberlakukan KPU sangat efektif untuk kebaikan organisasi parpol secara internal dan membantu negara dalam perbaikan administrasi parpol," kata Anggota DPR dari Fraksi Hanura Mukhtar Tompo, Kamis, 12 Oktober 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, dengan persiapan yang cukup singkat, Partai Hanura mampu menyelesaikan syarat yang tertuang dalam UU Nomor 7/2012 dan Peraturan KPU Nomor 11/2017.

Baca juga: Pileg 2019, Ambisi Hanura Targetkan Dapat 81 Kursi di DPR  

Mukhtar berpendapat pihaknya dengan mudah mempersiapkan berkas pendaftaran karena cukup terbantu dengan keberadaan Sipol yang dibuat KPU.

Ia juga mengemukakan, ketika administrasi parpol sudah rapi maka selain mudah melakukan koordinasi, juga mencegah kepengurusan ganda.

Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2017 mengatakan, pengisian Sipol wajib dilakukan partai politik sebelum mendaftar ke KPU. KPU sudah berulang kali melakukan sosialisasi terkait Sipol ini.

Adapun anggota KPU lainnya Hasyim Asy'ari mengatakan KPU telah menyiapkan helpdesk untuk membantu partai politik yang mengalami kesulitan mengakses dan mengisi Sipol.

"Bisa konsultasi via telepon atau datang. Semua pertanyaan kami catat semua, apa persoalannya, apa solusinya, semua tercatat. Intinya bahwa kalau ada partai minta difasilitasi akses Sipol ya kita fasilitasi karena itu tugas KPU," kata Hasyim.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

4 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

7 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

8 jam lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

9 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

18 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

1 hari lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

1 hari lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.