Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perludem: Ketentuan Verifikasi Parpol Baru Diskriminatif

image-gnews
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU mulai melaksanakan sosialisasi sistem informasi partai politik atau sipol, yang merupakan proses pendaftaran dan verifikasi bagi 73 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2019 mendatang. IMAM SUKAMTO
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU mulai melaksanakan sosialisasi sistem informasi partai politik atau sipol, yang merupakan proses pendaftaran dan verifikasi bagi 73 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2019 mendatang. IMAM SUKAMTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Demokrasi dan Pemilu (Perludem) menilai ketentuan verifikasi partai politik peserta pemilu dalam pasal 173 Undang-Undang Pemilu sebagai pasal yang diskriminatif. Direktur Perludem Titi Anggraini mengatakan seharusnya UU Pemilu menyediakan syarat lain jika tetap menginginkan adanya perbedaan verifikasi antara partai lama dan baru.

Menurut dia, pasal tersebut mengandung argumen bahwa partai yang lama sudah punya basis suara. "Tapi kalau memang mau ada perbedaan verifikasi bagi partai lama, seharusnya ada konstruksi aturan yang berbeda," kata Titi saat dihubungi Tempo di Jakarta, Rabu, 27 September 2017.

Baca : Tjahjo Kumolo Bantah Proses Verifikasi Parpol Tidak Adil

Titi menjelaskan partai lama bisa saja langsung menjadi peserta pemilu berikutnya jika konstruksi aturannya adalah mengumpulkan dukungan langsung dari rakyat sejumlah harga satu kursi. "Tidak masalah kalau begitu, wong sudah punya kursi," kata Titi.

Namun jika melihat dari sisi konsistensi pengaturan, kata Titi, perbedaan proses verifikasi tidak bisa serta merta dibedakan. UU Pemilu, ujarnya, menempatkan aturan spesifik lainnya seperti kepengurusan dan keanggotaan. "Ada persyaratan harus memiliki kepengurusan yg dibuktikan dengan kepemilikan kantor, nah ini kan aspeknya aktualitas," kata Titi.

Baca : UU Pemilu Disahkan, Presidential Threshold 20-25 Persen

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aturan spesifik tentang kepengurusan tersebut, kata Titi, membuat pelaksanaan verifikasi harus disamakan antara partai lama dan partai baru. Selain itu, Titi menjelaskan bahwa ada putusan MK juga sebelumnya yang mengharuskan agar tidak ada perlakuan yang diskriminatif dalam pelaksanaan undang-undang.

Kementerian Dalam Negeri membantah adanya perlakuan tidak adil terkait perbedaan proses verifikasi antara partai peserta pemilu baru dan lama. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan perbedaan partai pemilu lama tidak perlu melakukan verifikasi secara detail karena sudah memiliki kepercayaan rakyat pada pemilu periode sebelumnya.

Partai lama yang dimaksud Tjahjo adalah 12 partai peserta pemilu legislatif 2014 yaitu Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Hanura, Partai Bulan Bintang, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

Keterangan tersebut disampaikan Tjahjo dalam sidang lanjutan uji materi UU Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin kemarin. “Secara prinsip seluruh partai yang mengikuti pemilu harus diverifikasi, baru dan lama, tapi bentuk verifikasi saja yang berbeda,” kata Tjahjo kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

4 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.


8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

6 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?


Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

7 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.


MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

8 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakaarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,


MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

8 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.


Hindari Kecurangan, KawalPemilu.org Sarankan KPU Setop Penghitungan Berjenjang dan Buat Sistem Canggih

9 hari lalu

 kawalpemilu.org
Hindari Kecurangan, KawalPemilu.org Sarankan KPU Setop Penghitungan Berjenjang dan Buat Sistem Canggih

Proyek urun daya netizen prodata Indonesia, KawalPemilu.org, menyarankan KPU RI membuat sistem penghitungan langsung dari TPS yang mumpuni


Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

10 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.


Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

14 hari lalu

Adnan Topan Husodo. linkedln.com
Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

Dorongan parpol lakukan hak angket didukung setidaknya 50 tokoh belum lama ini. Adnan Topan Husodo mewaspadai beberapa hal yang bisa gagalkan ini.


50 Tokoh Surati Megawati, NasDem, PKS, PKB, PPP: Eks Direktur KPK Sebut Soal Tantangan Hak Angket

16 hari lalu

Calon pimpinan (capim) KPK Sujanarko menyampaikan pendapatnya saat uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, 14 Desember 2015. ANTARA/M Agung Rajasa
50 Tokoh Surati Megawati, NasDem, PKS, PKB, PPP: Eks Direktur KPK Sebut Soal Tantangan Hak Angket

Eks Direktur KPK Sujanarko sebut soal tantangan hak angket yang diusulkannya bersama 49 tokoh lain dalam surat yang ditujukan ke Megawati dan lainnya


Istri Munir Termasuk 50 Tokoh Kirim Surat ke Partai Politik Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Suciwati Khawatirkan Ini

17 hari lalu

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
Istri Munir Termasuk 50 Tokoh Kirim Surat ke Partai Politik Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Suciwati Khawatirkan Ini

Istri Munir, Suciwati termasuk dari 50 tokoh yang kirimkan surat kepada ketua umum partai politik untuk ajukan hak angket DPR. Ini alasannya mendukung