Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Angkat Bicara Soal Sengketa Pilkada di Papua

image-gnews
Sejumlah komputer rusak dan kaca di gedung Kementerian Dalam Negeri pecah setelah massa unjuk rasa menyerang kantor itu, Rabu, 11 Oktober 2017. ISTIMEWA/Dok Kemendagri
Sejumlah komputer rusak dan kaca di gedung Kementerian Dalam Negeri pecah setelah massa unjuk rasa menyerang kantor itu, Rabu, 11 Oktober 2017. ISTIMEWA/Dok Kemendagri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum meminta semua pihak yang terkait pemilihan kepala daerah untuk menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi apabila terjadi sengketa. Pernyataan ini diungkapkan komisioner KPU Hasyim Asy'ari merespons protes sejumlah massa yang diduga pendukung salah satu peserta pilkada Tolikara, Yapen, dan Intan Jaya, Papua.

"KPU menetapkan kalau ada gugatan atau perselisihan hasil pilkada, itu kan KPU menetapkan calon terpilih dan hasil pilkada setelah ada putusan MK," kata Hasyim kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2012.

Sejumlah massa yang menamakan diri Spontanitas Masyarakat Kabupaten Yapen, Intan Jaya, dan Tolikara Provinsi Papua menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kemendagri pada Rabu, 11 Oktober 2017. Mereka memprotes putusan MK yang memenangkan Usman Wanimbo dan Dinus Wanimbo sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Tolikara.

Baca juga: Kemendagri Diserang Massa Unjuk Rasa, Ini Penyebabnya

Massa juga mendesak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto untuk membatalkan surat keputusan pelantikan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen periode 2017 – 2022, yakni Tony Tesar dan Frans Sanadi.

Selain itu, massa meminta Presiden Joko Widodo membentuk tim investigasi guna mengusut tuntas pelanggaran pemilihan kepala daerah tahun 2010 hingga 2015 dan 2017 hingga 2022, terutama yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Kepulauan Yapen.

Aksi itu berakhir ricuh karena massa mendesak masuk ke kantor Kemendagri untuk bertemu dengan Tjahjo. Massa juga melempari gedung Kemendagri dengan batu. Akibatnya, sejumlah kaca dan pot pecah serta setidaknya ada 10 orang terluka.

Hasyim mengatakan ada dua hal yang perlu dievaluasi. Pertama, penyelenggara pilkada harus bekerja sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Jika ada satu atau dua prosedur yang dilewatkan, potensi sengketa hasil pemilu akan muncul.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Penyelenggara pemilu harus berintegritas kemudian bekerja berdasarkan aturan main. Itu prinsip," ujar Hasyim.

Baca juga: Demonstrasi Rusuh di Kemendagri, Tjahjo: Menampar Wajah Saya

Kedua, Hasyim melanjutkan, peserta pemilu juga harus bertindak sesuai aturan. Hasyim mengingatkan agar peserta komitmen bertarung dalam pilkada secara adil.

Selain itu, khusus untuk Papua, Hasyim mengatakan perlu ada evaluasi atas sistem noken yang selama ini digunakan. Kendati sistem itu diperbolehkan MK, menurut dia sistem noken membuat pemilu seakan-akan tidak langsung. Oleh karenanya KPU akan berkomunikasi dengan KPU Provinsi Papua untuk mengevaluasi hal ini.

"Okelah mungkin di situ masih diberlakukan noken tetapi kemudian kecamatan atau area yang menggunakan noken diperkecil jumlahnya. Mengingat pengalaman atau evaluasi dari pilkada 2015 dan 2017," katanya.

Baca juga: Survei Pemilu 2019: Resep Jokowi  Kalahkan Penantang Baru


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

51 menit lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

9 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

1 hari lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

1 hari lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.


Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

1 hari lalu

Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

Ditetapkan KPU, Prabowo-Gibran pernah berjanji membuka 19 juta lapangan pekerjaan baru.


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

1 hari lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU


Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

1 hari lalu

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan Calon Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Rabu (24/4/2024). ANTARA/Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden.
Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

Usai mengunjungi Ma'ruf Amin, Gibran mengaku mendapat wejangan ini. Selain itu, Gibran juga disebut mengundang Ma'ruf ke Solo. Ada apa?